Polisi tidak hanya menetapkan Ade dan Wawan sebagai tersangka pembunuhan secara sadis terhadap manajer multifinance Fransisca Yofie. Polisi juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Namun, peran mereka berbeda dengan Ade dan Wawan.
"D, E, K, dan D kami tahan karena melakukan pencurian dan penadahan terhadap barang milik korban," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Sutarno, saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (12/8/2013).
Menurut Sutarno, keempatnya diduga melakukan pencurian dan penadahan terhadap BlackBerry milik Sisca Yofie yang tercecer di jalan. "Jadi ada yang menemukan BlackBerry korban dan kemudian menjualnya ke temannya yang kemudian menjualnya lagi ke toko HP. Dan BB itu kemudian dijual lagi. Jadi keempatnya sudah kami amankan dan kami tahan," ujarnya.
Atas tindakannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dengan ini, jumlah tersangka terkait pembunuhan Sisca Yofie menjadi 6 orang. Setelah sebelumnya, tersangka Ade menyerahkan diri pada Sabtu 10 Agustus. Sedangkan Wawan ditangkap di kediamannya di daerah Cirajang, Cianjur, pada Minggu 11 Agustus.
Ade dan Wawan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP. Keduanya pun terancam pidana mati. (Ary)
"D, E, K, dan D kami tahan karena melakukan pencurian dan penadahan terhadap barang milik korban," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Sutarno, saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (12/8/2013).
Menurut Sutarno, keempatnya diduga melakukan pencurian dan penadahan terhadap BlackBerry milik Sisca Yofie yang tercecer di jalan. "Jadi ada yang menemukan BlackBerry korban dan kemudian menjualnya ke temannya yang kemudian menjualnya lagi ke toko HP. Dan BB itu kemudian dijual lagi. Jadi keempatnya sudah kami amankan dan kami tahan," ujarnya.
Atas tindakannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dengan ini, jumlah tersangka terkait pembunuhan Sisca Yofie menjadi 6 orang. Setelah sebelumnya, tersangka Ade menyerahkan diri pada Sabtu 10 Agustus. Sedangkan Wawan ditangkap di kediamannya di daerah Cirajang, Cianjur, pada Minggu 11 Agustus.
Ade dan Wawan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP. Keduanya pun terancam pidana mati. (Ary)