15 Anggota DPR Terseret Hambalang, BK Belum Bisa Beri Sanksi

Sanksi tak diberikan karena mereka belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

oleh Riski Adam diperbarui 26 Agu 2013, 16:46 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2013, 16:46 WIB
hambalang-bpn-kpk-130412b.jpg
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahap II ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 15 nama anggota DPR disebut dalam laporan tersebut.

Namun, Badan Kehormatan (BK) DPR belum bisa memberikan sanksi untuk 15 anggota DPR tersebut. Menurut Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan, sanksi tak diberikan karena mereka belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum, kalau normatifnya kan setelah jelas tahapannya ditetapkan tersangka kemudian terdakwa, karena Undang-Undangnya seperti itu," kata Trimedya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Namun, sambung politisi PDIP ini, tidak menutup kemungkinan 15 anggota DPR yang diduga ikut terlibat kasus hambalang itu akan dikenakan sanksi. Lantaran, pada Rabu 28 Agustus BK DPR akan menggelar rapat internal. Dan pemberian sanksi itu bisa saja muncul pada saat rapat internal tersebut.

"Kita rencana hari Rabu mau rapat internal kalau ada usulan anggota tak menutup kemungkinan. BK kan cendeung pasif tunggu perubahan status dari orang-orang itu. Jadi, itu sangat tergantung kalau rapat internal ada usulan seperti itu. BK lakukan pemanggilan sejauh mana pernyataan mereka terhadap hasil audit BPK tahap II itu," papar Trimedya.

Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan adanya permainan aliran dana disertai rekayasa akuntansi dalam proyek P3SON yang diduga dilakukan 15 anggota DPR.

Inisial 15 Anggota DPR itu adalah itu adalah MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, HLS, dan MI. Dalam dokumen investigatif, BPK merinci peran 15 legislator itu dalam perencanaan dan pembahasan anggaran. (Mut/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya