Reformasi birokrasi dan pemangkasan pengurusan izin terus dilakukan instansi pemerintahan. Kali ini, Kementerian Kehutanan mempercepat pengurusan izin usaha kehutanan dengan dibukanya layanan informasi perizinan secara online atau dalam jaringan alias daring.
"Dengan pelayanan berbasis teknologi informasi secara daring, Kementerian Kehutanan bertekad memperbaiki diri dari citra birokrasi yang umumnya lamban, berbelit dan biaya tinggi menjadi cepat, tepat, mudah, transparan dan akuntable," kata Menteri Kehutanan dalam acara yang dihadiri Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Menurut Zulkifli, peresmian pelayanan informasi perizinan secara daring merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik. Tujuannya, agar pelayanan menjadi efisien, efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif sebagai implementasi UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Zulkifli menegaskan, pelayanan informasi perizinan secara daring sudah dimulai secara bertahap sejak 2010. Dan kini, kata dia, dapat dilakukan di lobi Kementerian Kehutanan.
Perizinan online itu disediakan untuk semua pihak, termasuk warga yang tinggal di sekitar hutan. Namun demikian, untuk rakyat yang ada di sekitar hutan yang tidak mungkin datang ke Jakarta, akan disediakan di balai ataupun dinas kehutanan setempat.
"Rakyat tak mungkin ke sini. Jika mereka harus datang ke Jakarta, berapa biaya yang harus dikeluarkan," ucap mantan Sekjen PAN dalam keterangan tertulisnya.
Zulkifli juga menyampaikan, Kementerian sudah meminta setiap unit kerja yang memberikan pelayanan perizinan agar meraih ISO dalam rangka Tata Kelola Pelayanan berstandar Internasional.
Sampai saat ini, tambahnya, unit kerja di Kementerian Kehutanan yang telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 sebanyak 44 unit dan semua unit pelayanan telah mendapatkan sertifikat ISO. (Ism)
"Dengan pelayanan berbasis teknologi informasi secara daring, Kementerian Kehutanan bertekad memperbaiki diri dari citra birokrasi yang umumnya lamban, berbelit dan biaya tinggi menjadi cepat, tepat, mudah, transparan dan akuntable," kata Menteri Kehutanan dalam acara yang dihadiri Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Menurut Zulkifli, peresmian pelayanan informasi perizinan secara daring merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik. Tujuannya, agar pelayanan menjadi efisien, efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif sebagai implementasi UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Zulkifli menegaskan, pelayanan informasi perizinan secara daring sudah dimulai secara bertahap sejak 2010. Dan kini, kata dia, dapat dilakukan di lobi Kementerian Kehutanan.
Perizinan online itu disediakan untuk semua pihak, termasuk warga yang tinggal di sekitar hutan. Namun demikian, untuk rakyat yang ada di sekitar hutan yang tidak mungkin datang ke Jakarta, akan disediakan di balai ataupun dinas kehutanan setempat.
"Rakyat tak mungkin ke sini. Jika mereka harus datang ke Jakarta, berapa biaya yang harus dikeluarkan," ucap mantan Sekjen PAN dalam keterangan tertulisnya.
Zulkifli juga menyampaikan, Kementerian sudah meminta setiap unit kerja yang memberikan pelayanan perizinan agar meraih ISO dalam rangka Tata Kelola Pelayanan berstandar Internasional.
Sampai saat ini, tambahnya, unit kerja di Kementerian Kehutanan yang telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 sebanyak 44 unit dan semua unit pelayanan telah mendapatkan sertifikat ISO. (Ism)