575 Motor Terkena Razia `Pentil Ban` di Jakarta Pusat

Motor yang kedapatan parkir liar di kawasan Roxy, akan dicabut pentilnya.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Sep 2013, 10:58 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2013, 10:58 WIB
parkir-liar-motor-130919b.jpg
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bertindak tegas menertibkan mobil dan motor yang kedapatan parkir sembarangan di jalan raya. Tak segan-segan pentil motor dicabut dan ban mobil digembok.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Muhammad Akbar mengatakan, penertiban itu merupakan salah satu penegakan hukum yang diberikan kepada pengendara sepeda motor dan mobil.

"Pertama kita tilang. Kalau pemiliknya tidak ada, kami cabut pentil ban untuk motor dan untuk mobil kita gembok," ujar Muhammad Akbar kepada Liputan6.com, Kamis (19/9/2013).

Dalam sepekan ini, Dishub DKI Jakarta Pusat fokus di kawasan Roxy, tepatnya di bawah jembatan layang. Operasi dimulai pada Selasa, 17 September selama satu pekan mendatang.

"Hari pertama cukup banyak 375 kendaraan motor, pentilnya kita cabut. Hari kedua menyusut sekitar 200 motor, mudah-mudahan sudah nggak ada lagi yang parkir sembarangan," kata dia. Jadi, selama 2 hari sudah lebih 500 motor terkena operasi 'pentil ban'.

Dia mengatakan, setelah operasi di kawasan Roxy, Dishub akan kembali menggelar penertiban di Tanah Abang, Kramat Raya, dan sekitaran Monas. "Tapi ini nanti, kita fokus di Roxy saat ini. Biasanya operasinya siang, sekitar jama 1-an," terangnya.

Dia menerangkan, motor dan mobil ditindak bila mereka parkir di badan jalan dan jelas ada larangan parkir. "Mereka memang kecewa (pentil motor) dicabut, tapi harus menyadari bahwa sudah berbuat kesalahan," ujar Akbar. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya