GOR Koja Ambruk, Kadis Olahraga DKI Jadi Tersangka?

GOR Koja yang tengah dalam proses renovasi tiba-tiba ambruk pada 19 September 2013 lalu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Sep 2013, 20:18 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2013, 20:18 WIB
gor-koja-roboh-130920c.jpg
Polres Jakarta Utara telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Ratiyono terkait ambruknya Gelanggang Olahraga (GOR) Koja, Jakut. Sejauh ini, 3 nama juga telah dikantongi sebagai tersangka. Lalu apakah Ratiyono termasuk satu di antara 3 tersangka di balik ambruknya tangga utama di gedung itu?

"Saya belum bisa menjawab, karena besok akan ada gelar perkara. Karena mekanisme (gelar perkara) itu dapat menentukan. Karena seseorang itu bisa menjadi tersangka harus melalui gelar perkara," kata Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Daddy Hartady di Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Daddy menuturkan, untuk sementara aktivitas renovasi GOR Koja masih dihentikan. Hingga saat ini tim Puslabfor masih melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.

"Kita masih mengambil sejumlah barang bukti, karena memang ada beberapa kesulitan barang bukti yang kita ambil. Sehubungan dengan barang bukti yang kita perlukan tertimbun oleh tumpukan-tumpukan beton maupun besi," jelas Daddy.

Sementara sejumlah saksi yang sudah diperiksa Polres Jakarta Utara, yakni pelaksana proyek PT Ganiko Adi Perkasa, M Irfan. Selain itu, wakil pelaksana Harja Sutisna, supervisor Haryanto, suplier dari PT Parasindo, dan Kadisorda Ratiyono. Sejumlah pejabat yang membuat komitmen dengan Kadisorda dan para pekerja juga turut dimintai keterangan.

GOR Goja yang sedang di renovasi itu runtuh pada 19 September, ketika itu belasan pekerjanya tertimbun puing-puing reruntuhan. (Ndy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya