Selamatkan TKI Wilfrida, Mahfud: Dekati Pemerintah Malaysia

Pemerintah tak boleh tinggal diam. Di Malaysia penyelesaiannya tidak emosional seperti yang di Arab Saudi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Sep 2013, 18:17 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2013, 18:17 WIB
mahfud-potensial-130902b.jpg
Mahfud MD ikut buka suara mengenai masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Wilfrida Soik yang bekerja di Malaysia. TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terancam hukuman mati, meski sidang vonis ditunda oleh Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.

Menanggapi masalah itu, Mahfud melihat, bahwa Pemerintah Indonesia tak bisa tinggal diam. Pemerintah harus gencar proaktif mendekati pemerintah Negeri Jiran.

"Pemerintah harus mulai mendekati Pemerintah Malaysia. Di sana pengadilan memiliki peran penting menyelesaikan masalah. Di Malaysia, penyelesaiannya tidak emosional seperti di Arab Saudi," kata Mahfud dalam sebuah diskusi di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Senin (30/9/2013).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, mengenai proses hukum di setiap negara berbeda-beda. Sehingga respon Pemerintah Indonesia dalam melobi dalam kasus TKI juga harus dilakukan dengan cara berbeda.

Misalnya di Arab Saudi, lanjut Mahfud, seseorang yang terancam hukuman mati tidak bisa dirembuk oleh Pemerintah Arab Saudi. Tapi hanya bisa dirundingkan dengan pihak keluarga korban. Sementara, terkadang orang-orang di Indonesia tidak mengerti akan hal itu dengan mengganggap pemerintah gagal bernegosiasi, serta menilai hubungan diplomatik tidak lancar.

"Padahal hukuman di sana tidak bisa membebaskan tersangka tanpa persetujuan keluarga. Kalau keluarga tidak mau menerima, pemerintah Arab juga tidak bisa lakukan apa-apa. Jadi pendekatannya dengan keluarga korban (bukan Pemerintah Arab Saudi)," ujarnya.

Karena itu kasus Wilfrida di Malaysia juga dilihat Mahfud berbeda dengan di Arab Saudi. Pemerintah diharuskan terus mendekati pemerintah Malaysia guna mencegah terjadinya hukuman mati bagi para TKI yang bekerja di sana. Khususnya terhadap Wilfrida tersebut.

Lebih jauh Mahfud berpandangan, ke depan pemerintah Indonesia juga harus memberi pemahaman hukum kepada masyarakat yang masih lemah soal hukum. Terutama kepada para TKI. Sebab ada sistem yang berbeda di tiap negara soal hukum.

"Untuk jangka panjang TKI harus dibekali betul apa tentang hukum dan seluruh akibat hukumnya. Lebih konstitusional lagi pemerintah harus memperluas lapangan kerja di Indonesia agar tidak jadi TKI," ucapnya.

"Sebenarnya negara bisa menyerap tenaga kerja, kalau korupsi bisa dikurangi sampai 50 persen saja. Orang-orang pasti bisa bekerja di sini, apalagi kalau korupsinya bisa ditekan sampai 75 persen," kata Mahfud. (Ein/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya