Hakim Agung Gayus Lumbuun menyambangi Komisi Yudisial (KY). Kedatangannya terkait dengan kasus dugaan suap yang melibat pegawai Mahkamah Agung (MA) Djody Supratman dan Mario C Bernardo, staf di kantor pengacara Hotma Sitompoel yang k ini sudah jadi tersangka KPK.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (1/10/2013), Gayus tiba di Gedung KY, Jakarta, sekitar pukul 12.15 WIB. Gayus datang dengan mengenakan setelan jas abu-abu. Kedatangan Gayus diterima 2 Komisioner KY, yakni Taufiqurahman Sahuri dan Djaja Ahma Jayus.
Kedatangan Gayus untuk mengklarifikasi kabar yang beredar terkait kasus suap Djody dan Mario. Dikabarkan Gayus yang pernah duduk sebagai Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP itu menerima sejumlah dana dari Djody.
Sampai saat ini, pertemuan Gayus dengan 2 komisioner masih berlangsung tertutup.
Mario C Bernardo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan suap kepada staf Pendidikan dan Pelatihan MA (Diklat MA) Djody Supratman, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) le-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
KPK sendiri melalui Juru Bicaranya, Johan Budi SP, mengatakan diduga suap tersebut berkaitan dengan perkara pidana penipuan yang melibatkan pengusaha berinisial Hutomo Wijaya Ongowarsito. Saat ini perkara tersebut sedang atau akan berproses di MA. (Mut)
Pantauan Liputan6.com, Selasa (1/10/2013), Gayus tiba di Gedung KY, Jakarta, sekitar pukul 12.15 WIB. Gayus datang dengan mengenakan setelan jas abu-abu. Kedatangan Gayus diterima 2 Komisioner KY, yakni Taufiqurahman Sahuri dan Djaja Ahma Jayus.
Kedatangan Gayus untuk mengklarifikasi kabar yang beredar terkait kasus suap Djody dan Mario. Dikabarkan Gayus yang pernah duduk sebagai Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP itu menerima sejumlah dana dari Djody.
Sampai saat ini, pertemuan Gayus dengan 2 komisioner masih berlangsung tertutup.
Mario C Bernardo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan suap kepada staf Pendidikan dan Pelatihan MA (Diklat MA) Djody Supratman, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) le-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
KPK sendiri melalui Juru Bicaranya, Johan Budi SP, mengatakan diduga suap tersebut berkaitan dengan perkara pidana penipuan yang melibatkan pengusaha berinisial Hutomo Wijaya Ongowarsito. Saat ini perkara tersebut sedang atau akan berproses di MA. (Mut)