9 Jam Diperiksa KPK, Sekjen MK: Saya Hanya Ditanya Wewenang

Jandjri mengaku juga ditanya soal kepaniteraan MK, tapi mengaku tidak tahu-menahu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Okt 2013, 20:28 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2013, 20:28 WIB
gedung-kpk130216c.jpg
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar akhirnya menyelesaikan pemeriksaan selama 9 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di lembaganya. Janedri yang diperiksa sebagai saksi untuk Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ini mengaku hanya ditanya seputar jabatannya sebagai Sekjen MK.

"Saya diperiksa terkait tugas, wewenang, dan fungsi Sekretariat Jenderal MK," kata Janedjri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Janedjri menambahkan, dirinya juga ditanya mengenai kepaniteraan MK. Namun, dia mengaku tak mengerti soal kepaniteraan tersebut. "Ya ditanyakan. Tapi sebagai Sekjen, saya tidak mempunyai domain kewenangan itu. Itu domain daripada kepaniteraan," tutur Janedjri.

Sebelum memeriksa Janedjri, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk Akil Mochtar yang dituduh menerima suap terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Para saksi yang sudah diperiksa itu merupakan orang-orang dekat Akil.

Akil ditangkap di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Rabu 2 Oktober yang lalu. Dalam kasus ini, KPK setidaknya menangkap 13 orang. Namun akhirnya hanya menetapkan 6 orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan adik Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaery Wardana. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya