Pengacara: Gatot Supiartono Tidak Perlu Ditahan

Kuasa hukum Gatot, Afrian mengatakan kliennya tak banyak komentar dan hanya minta dukungan dan doa.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Okt 2013, 09:21 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2013, 09:21 WIB
gatot2-131017c.jpg
Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan pembunuhan Holly Angela, Gatot Supiartono tidak banyak berkomentar. Melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, pejabat auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu minta doa dan dukungan.

"Ya minta dukungan dan support," kata Afrian di Jakarta, pada Liputan6.com, Jumat (18/10/2013).

Afrian menambahkan pihaknya akan segera melayangkan surat pemohonan penangguhan penahanan terhadap Gatot. Menurutnya, penahanan itu tidak ada urgensinya.

"Kalau tidak ada lagi urgensi penahanan terhadap Gatot, tidak perlu (ditahan). Namun kita tetap menghormarti jalannya proses ini," jelas Afrian.

Gatot Supiartono resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Holly pada Rabu 16 Oktober 2013 lalu. Ia pun ditahan keesokan harinya setelah melewati diperiksa penyidikan Subdit V Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.

Diduga, Holly yang merupakan istri siri Gatot sejak Agustus 2011 silam dibunuh karena terlalu banyak menuntut Gatot. Menurut rekan Gatot, Surya Hakim yang juga ditetapkan tersangka, Holly menuntut Gatot untuk menceraikan istri pertamanya serta fasilitas mewah. Jika tuntutan itu tak dipenuhi, Holly mengancam akan membeberkan hubungan mereka. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya