Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Margahayu Bandung, Pelaku Dibekuk dalam Kondisi Mabuk

Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang wanita di Margahayu, Kabupaten Bandung. Pelaku merupakan suami siri korban.

oleh Dikdik Ripaldi Diperbarui 18 Feb 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 20:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (Istimewa)
Ilustrasi Pembunuhan. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Polisi mengungkap terduga pelaku dalam kasus pembunuhan seorang wanita di kontrakannya, Jalan Sampora, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Korban berinisial NA (27) tersebut diduga tewas usai dianiaya oleh suami sirinya AF (27). Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025 malam, dan baru diketahui setelah pengelola kontrakan mendapat laporan adanya keributan di kamar kontrakan nomor A1 sekira pukul 18.00 WIB.

"Jadi pengelola kontrakan mendapat laporan dari anaknya bahwa terjadi keributan di kamar kontrakan nomor A1," ujar Aldi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 17 Februari 2025.

Saat pengelola kontrakan melakukan pengecekan bersama menantunya, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

"Mereka menemukan korban sudah meninggal dunia dengan kondisi muka pucat," ucapnya.

Warga sekitar menduga korban tewas akibat penganiayaan oleh suami sirinya. Tak lama, pelaku ditemukan dalam kondisi mabuk dan sedang bersembunyi di sebuah konter ponsel dekat lokasi kejadian.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan pisau," kata Ali.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk diautopsi. Sementara itu, AF telah diamankan dan tengah diperiksa di Mapolresta Bandung.

Polisi masih melakukan penyelidikan guna mencari tahu motif di balik pembunuhan tersebut.

 

Penulis: Arby Salim

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya