Liputan6.com, Bandung - Polisi mengungkap terduga pelaku dalam kasus pembunuhan seorang wanita di kontrakannya, Jalan Sampora, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Korban berinisial NA (27) tersebut diduga tewas usai dianiaya oleh suami sirinya AF (27). Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Advertisement
Baca Juga
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025 malam, dan baru diketahui setelah pengelola kontrakan mendapat laporan adanya keributan di kamar kontrakan nomor A1 sekira pukul 18.00 WIB.
Advertisement
"Jadi pengelola kontrakan mendapat laporan dari anaknya bahwa terjadi keributan di kamar kontrakan nomor A1," ujar Aldi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 17 Februari 2025.
Saat pengelola kontrakan melakukan pengecekan bersama menantunya, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
"Mereka menemukan korban sudah meninggal dunia dengan kondisi muka pucat," ucapnya.
Warga sekitar menduga korban tewas akibat penganiayaan oleh suami sirinya. Tak lama, pelaku ditemukan dalam kondisi mabuk dan sedang bersembunyi di sebuah konter ponsel dekat lokasi kejadian.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan pisau," kata Ali.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk diautopsi. Sementara itu, AF telah diamankan dan tengah diperiksa di Mapolresta Bandung.
Polisi masih melakukan penyelidikan guna mencari tahu motif di balik pembunuhan tersebut.
Â
Penulis: Arby Salim