Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak memihak siapapun terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 'penyelamatan' Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, sebenarnya pernah ada 2 peraturan mengenai pengawasan MK, namun keduanya telah dibatalkan MK sendiri.
Taufiq pun menilai MK pantas menerima 'ganjaran' dengan tertangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah 2 kali dibatalkan saja sudah kualat kan? Tertangkap Ketua MK, ini sombong, tidak mau diawasi. Agar yang ketiga ini tidak dibatalkan," tegas Taufiq dalam diskusi bertema 'Menyoal Perppu Penyelamat MK' di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Sikap KY terhadap Perppu yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, kata Taufiq, hanya melaksanakan politik hukum. Dia menegaskan KY bukan dalam posisi berada di koridor setuju atau tidak setuju.
"KY tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju. KY hanya melaksanakan politik hukum yang sah, kesatu melalui undang-undang oleh DPR dan kedua Perppu. Keduanya sah sebagai norma hukum yang wajib diikuti. KY dalam posisi pelaksana," ujar Taufiq.
Ia berharap agar Perppu MK yang kini tengah diajukan uji materi di MK itu, tidak mengurangi keinginan dibentuknya badan pengawas kinerja hakim konstitusi. (Rmn/Mut)
Taufiq pun menilai MK pantas menerima 'ganjaran' dengan tertangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah 2 kali dibatalkan saja sudah kualat kan? Tertangkap Ketua MK, ini sombong, tidak mau diawasi. Agar yang ketiga ini tidak dibatalkan," tegas Taufiq dalam diskusi bertema 'Menyoal Perppu Penyelamat MK' di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Sikap KY terhadap Perppu yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, kata Taufiq, hanya melaksanakan politik hukum. Dia menegaskan KY bukan dalam posisi berada di koridor setuju atau tidak setuju.
"KY tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju. KY hanya melaksanakan politik hukum yang sah, kesatu melalui undang-undang oleh DPR dan kedua Perppu. Keduanya sah sebagai norma hukum yang wajib diikuti. KY dalam posisi pelaksana," ujar Taufiq.
Ia berharap agar Perppu MK yang kini tengah diajukan uji materi di MK itu, tidak mengurangi keinginan dibentuknya badan pengawas kinerja hakim konstitusi. (Rmn/Mut)