Adnan Buyung Protes Penyitaan Barang Adik Ratu Atut oleh KPK

Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Tubagus Chaery Wardana alias Wawan menilai penyitaan ini sebagai tindakan kesewenang-wenangan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Okt 2013, 15:27 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 15:27 WIB
adnan130115c.jpg
Advokat senior Adnan Buyung Nasution yang juga kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adnan Buyung protes KPK lantaran melakukan penyitaan sejumlah barang milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tanpa melibatkan kuasa hukum.

"Saya ke sini ingin menyerahkan surat menanggapi tindakan-tindakan KPK selama ini, misalnya tindakan penyitaan. Penyitaan itu kan bukan saja tersangkanya harus ikut hadir, tapi kuasa hukumnya harus ikut hadir," ujar pengacara yang akrab disapa Buyung ini di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Buyung menilai, seharusnya kuasa hukum tersangka ikut dilibatkan dalam penyitaan. Buyung mengambil contoh saat mendampingi Gayus Tambunan.

"Waktu saya mendampingi Gayus, disita barangnya itu begitu banyak termasuk uangnya bermiliar-miliar. Ini pelajaran untuk pejabat baik polisi, jaksa, maupun hakim."
 
"Siapa saksinya? darimana pembelanya? Tidak ada. Tidak dicatat, diambil begitu saja. Kenapa enggak sekalian ambil rumahnya saja! Kalau begitu caranya. Itu cara sembrono, serampangan itu. Tidak sesuai hukum, tidak menghormati hak asasi manusia, dan saya protes," kata Buyung. (Rmn/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya