Putra Ali Sadikin Segera Jadi Wakil Ketua DPRD DKI

Hal itu dinilai sesuai Peraturan Pemerintah Pasal 43 ayat 1 tentang pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD yang melalui rapat paripurna.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 24 Okt 2013, 16:24 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 16:24 WIB
boy-sadikin-131024c.jpg
PDIP mengusulkan Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Boy Bernadi Sadiki menjadi wakil ketua DPRD dari fraksi PDIP. Posisi ini menggantikan kedudukan Sayogo Hendrosubroto. Usulan pengangkatan putra mantan gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin itu disampaikan Ketua DPRD Ferrial Sofyan dalam rapat paripurna pada Kamis (24/10/2013).

Menurut Ferrial, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Pasal 43 Ayat 1 tentang pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD harus melalui rapat paripurna.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dalam rapat paripurna ini bahwa Boy Bernardi Sadikin diusulkan sebagai calon pengganti Wakil Ketua menggantikan Sayogo Hendrosubroto," kata Ferrial, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Usulan disampaikan PDIP kepada Dewan berdasarkan surat DPD PDI Perjuangan nomor 279/EX/DPD03/XI/2013 pada 26 September 2013 lalu, tentang permohonan pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi PDIP.

Selanjutnya, kata Ferrial, setelah dibahas di Dewan dan telah disetujui, usulan itu selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh keputusan mengenai pemberhentian Sayogo dan meresmikan pengangkatan Boy Sadikin sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, Boy yang pernah menjabat ketua tim pemenang Jokowi-Ahok saat Pilgub 2012 lalu mengaku pengusulan dirinya sebagai wakil DPRD adalah bagian dari rotasi jabatan, yang biasa dilakukan oleh partai berlambang banteng moncong putih.

"Ini cuma rotasi. Biasa saja. Ini kan penugasan partai dari DPP, ya kita jalani saja," ujar Boy yang sebelumnya telah dirotasi sebagai wakil Ketua Komisi A DPRD yang membidangi urusan pemerintahan itu. (Ali/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya