Sebuah vila di Bogor, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat penampungan dan pemeliharaan satwa langka secara ilegal digerebek petugas gabungan.
Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (26/10/2013), polisi dan petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat menggerebek sebuah villa di Kampung Bojong Honje, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Vila ini digerebek karena diduga dijadikan tempat penampungan dan penangkaran satwa langka dilindungi tanpa izin.
Penggerebekan juga dilakukan atas dasar laporan warga yang mengaku kerap mendengar suara harimau mengaum dan suara binatang lain. Saat vila itu digerebek, petugas mendapati sejumlah satwa dilindungi seperti singa, harimau sumatera, harimau jawa, kijang, dan siamang.
"Setelah kita dalami di situ ada beberapa hewan liar. Karena itu kami bekerja sama dengan BKSDA Jabar untuk memastikan tempat ini dan mengecek apakah ada izinnya," kata Kapolres Bogor AKBP Asep Syafruddin.
Selain menyelamatkan satwa, petugas menahan penjaga vila tersebut. Sementara pemilik vila tidak berada di tempat. Menurut penjaga vila, pemilik villa bernama Johan warga Jakarta. Jika terbukti Johan tidak memiliki izin, ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Satwa yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Adi/Sss)
Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (26/10/2013), polisi dan petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat menggerebek sebuah villa di Kampung Bojong Honje, Kecamatan Sukaraja, Bogor. Vila ini digerebek karena diduga dijadikan tempat penampungan dan penangkaran satwa langka dilindungi tanpa izin.
Penggerebekan juga dilakukan atas dasar laporan warga yang mengaku kerap mendengar suara harimau mengaum dan suara binatang lain. Saat vila itu digerebek, petugas mendapati sejumlah satwa dilindungi seperti singa, harimau sumatera, harimau jawa, kijang, dan siamang.
"Setelah kita dalami di situ ada beberapa hewan liar. Karena itu kami bekerja sama dengan BKSDA Jabar untuk memastikan tempat ini dan mengecek apakah ada izinnya," kata Kapolres Bogor AKBP Asep Syafruddin.
Selain menyelamatkan satwa, petugas menahan penjaga vila tersebut. Sementara pemilik vila tidak berada di tempat. Menurut penjaga vila, pemilik villa bernama Johan warga Jakarta. Jika terbukti Johan tidak memiliki izin, ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Satwa yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Adi/Sss)