Sulitnya KPU Perbaiki DPT di Pesantren dan Lapas

Sebab, mayoritas penghuni pesantren dan lembaga pemasyarakatan tidak memiliki nomor induk kependudukan.

oleh Fiq diperbarui 30 Okt 2013, 11:28 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2013, 11:28 WIB
kpu-optimis-131028c.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih kesulitan melakukan  perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) di lingkungan pondok pesantren. Sebab, warga yang berada di lingkungan pondok pesantren itu mayoritas dari luar daerah.

"Misalnya pesantren yang banyak muridnya dan dari daerah lain, kami hanya mendapatkan nama, tapi tak ada NIK-nya (nomer induk kependudukan)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (20/10/2013).

Selain di pesantren, lanjut Hadar, KPU juga kesulitan mendata penghuni lembaga pemasyarakatan untuk perbaikan DPT itu. Di lapas, petugas juga tidak memperoleh NIK dari para penghuninya.

"Kami hanya mendapatkan nama orang siapa yang dipenjara di sana. Mereka yang teken misalnya dipenjara sampai 9 April tahun depan, jadi memang ada situasi-situasi yang memang kami tidak mendapatkan NIK," ucap dia.

Hadar menambahkan, selain 2 permasalahan tersebut, KPU juga menemukan warga yang sama sekali tidak mempunyai NIK. Khusus untuk kasus ini, KPU meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk segera memberikan NIK kepada warga yang bersangkutan.

"Ada juga situasi NIK belum pernah dimiliki oleh warga ini, tapi itu nanti pemerintahlah yang bisa bantu kami dari data yang kami serahkan, dan tolong carikan NIK tersebut," harap Hadar. (Eks/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya