Suami Artis Eddies Adelia Bisa Dipidana dalam 2 Kasus

"Laporan akan dipisah, modusnya sama, bukan kasus sama. Dipidana 2 kali. Kedua kasusnya sedang berjalan," ujar Rikwanto.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Nov 2013, 23:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2013, 23:00 WIB
rikwanto-video-131029c.jpg
Ferry Luwandana alias Ferry Setiawan yang tengah menjalani hukuman penjara di Polda Metro Jaya karena menipu dengan modus sebagai pengusaha penyuplai batu bara ke PLN ke perusahaan lain kembali dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan laporan polisi bernomor 3569/X/PMJ/Reskrimum, Ferry bersama rekannya Rizky Rachmad dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 10 Oktober 2012.

"Modusnya sama dengan yang dilaporkan ke Krimsus. Kerugian korbannya Rp 24 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Rikwanto menjelaskan, karena kondisi tersebut, suami artis Eddies Adelia itu dan rekannya dapat saja dipidana 2 kali. "Laporan akan dipisah, modusnya sama, bukan kasus sama. Dipidana 2 kali. Kedua kasusnya sedang berjalan," ujarnya.

Dalam kasus ini Ferry diduga membuat draf final loading akta perjanjian fiktif sehingga seakan memiliki kontrak dengan Perusahaan Listrik Negara pengadaan batubara. (Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya