10 Perokok Kena Razia, Sanksinya?

Pemerintah Kota Jakarta Timur menjaring sedikitnya 10 warga yang kedapatan merokok di lokasi terlarang.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Nov 2013, 14:56 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2013, 14:56 WIB
pria-perokok-130708-b.jpg
Pemerintah Kota Jakarta Timur menjaring 10 warga yang kedapatan merokok di lokasi terlarang. Petugas razia hanya mendata dan tidak memberi sanksi kepada mereka yang kepergok merokok.

"Operasi hari ini, ada 10 perokok dan sudah kita data," kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Lingkungan Hidup Diah Ratna Ambarwati di Pasar Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (6/11/2013).

Diah menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk melaksanakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub 88/2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Kawasan Dilarang Merokok.

"Seperti di gedung. Peraturannya, di dalam gedung tidak boleh sama sekali merokok. Ruangan khusus merokok juga tidak diperkenankan ada di dalam gedung. Seperti kita ketahui, perokok pasif kan lebih rentan terkena dampaknya. Kalau mau merokok ya di luar gedung," lanjutnya.

Diah mengatakan, mereka yang terjaring hanya dimintai KTP saja untuk didata. Sementara untuk sanksi bagi mereka yang kedapatan merokok belum ditentukan.

"Kita mintai datanya saja. Ini hanya bentuk shock therapy saja. Sanksi bagaimana dalam bentuk apa, kita bicarakan dulu, tidak langsung begitu saja. Ini merupakan sosialisasi simpatik. Kita edukasi masyarakat dampak tentang rokok apalagi di dalam gedung. Intinya kita sosialisasi dulu," tandas Diah.

Operasi sudah dilakukan sejak pagi. Puluhan petugas gabungan mulai merazia di Stasiun Jatinegara, tapi hasilnya nihil. Petugas kemudian bergerak ke Jakarta Gem's Center atau Pasar Rawa Bening. Di lokasi itulah petugas baru mendapati warga yang merupakan pedagang merokok di lokasi yang sebetulnya tidak diperbolehkan. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya