RS Jakarta Desak `Calo Undangan` Jokowi Dijatuhi Sanksi Tegas

Mantan hakim agung itu meminta kepada Pemprov untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa peristiwa tersebut merupakan perbuatan tercela.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Nov 2013, 11:39 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 11:39 WIB
jokowi-pemprov130429c.jpg
Pembina Yayasan Rumah Sakit Jakarta Benjamin Mangkoedilaga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersikap tegas terhadap calo undangan Jokowi bila terbukti bersalah. Hal ini terkait aksi seorang yang mengaku PNS DKI berinisial D, yang meminta uang kepada Yayasan Rumah Sakit Jakarta untuk mendatangkan Jokowi dalam HUT ke-60 Rumah Sakit Jakarta.

"Harus bertindak tegas, memberikan sanksi kepada oknum yang terkait," ujar Benjamin Mangkoedilaga dalam perbincangan dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Mantan Hakim Agung itu juga meminta kepada Pemprov untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa peristiwa tersebut merupakan perbuatan tercela.

Kasus ini mencuat setelah Benjamin Mangkoedilaga menyatakan, seorang berinisial D yang mengaku sebagai pegawai Pemprov DKI Jakarta meminta uang kepada Pimpinan Yayasan Rumah Sakit Jakarta (YRSJ) untuk menghadirkan JokoWidodo dalam HUT ke-60 pada 10 November. Menurut Benjamin, uang yang diminta D cukup besar.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, D adalah pegawai yang bekerja di Balaikota DKI Jakarta. Namun status D bukan sebagai PNS.

"D itu ada, dia itu dari honorer, bukan PNS. Ia sebagai petugas pengetik tim sambutan, dia berada di bawah biro saya," ujar Heru di Balaikota DKI Jakarta, Rabu 6 November 2013. Heru juga sudah meminta maaf kepada Yayasan Rumah Sakit Jakarta untuk meminta maaf atas kelakuan anak buahnya itu. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya