Direktur Utama (Dirut) PLN Nur Pamudji memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait pusaran korupsi proyek penggadaan Flame Turbine GT 2.1 dan 2.2, PLTGU Blok 2 Belawan, Sumatera Utara. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus senilai Rp 23,942 miliar di PLN Belawan itu.
Tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB, dengan menumpangi mobil Kijang Inova, dia enggan berkomentar mengenai ketidakhadirannya pada pemeriksaan Rabu 27 November kemarin.
"Maaf, ya, Mas. Nanti ya, Mas," ujar Nur Pamudji sambil bergegas masuk ke Gedung Bundar, Jampidsus, Komplek Kejagung, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi juga mengatakan, 2 saksi lain juga dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini.
"Saksi lainnya Supra Dekanto sebagai Dirut PT Nusantara Turbine Propolis dan Triyono yaitu Direktur Operasi dan Niaga PT Nusantara Turbine Propolis," kata Untung di kantornya.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menahan 5 tersangka yaitu Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.
Kejagung menyidik dugaan korupsi proses pengadaan flame turbine senilai Rp 23,942 miliar pada pekerjaan life time (LTE_ major overhouls gas turbine (GT) PLTG sektor pembangkit Belawan tahun anggaran 2007,2008 dan 2009.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan anggaran dan ditemukan adanya alat yang tidak sesuai spesifikasi.
Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM), kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM. Namun kenyataannya flame turbine tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak. (Mvi/Yus)
Tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB, dengan menumpangi mobil Kijang Inova, dia enggan berkomentar mengenai ketidakhadirannya pada pemeriksaan Rabu 27 November kemarin.
"Maaf, ya, Mas. Nanti ya, Mas," ujar Nur Pamudji sambil bergegas masuk ke Gedung Bundar, Jampidsus, Komplek Kejagung, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi juga mengatakan, 2 saksi lain juga dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini.
"Saksi lainnya Supra Dekanto sebagai Dirut PT Nusantara Turbine Propolis dan Triyono yaitu Direktur Operasi dan Niaga PT Nusantara Turbine Propolis," kata Untung di kantornya.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menahan 5 tersangka yaitu Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PLN Fahmi Rizal Lubis, mantan General Manajer PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PLN Edward Silitonga, dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.
Kejagung menyidik dugaan korupsi proses pengadaan flame turbine senilai Rp 23,942 miliar pada pekerjaan life time (LTE_ major overhouls gas turbine (GT) PLTG sektor pembangkit Belawan tahun anggaran 2007,2008 dan 2009.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan anggaran dan ditemukan adanya alat yang tidak sesuai spesifikasi.
Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original of Manufacture (OEM), kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM. Namun kenyataannya flame turbine tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak. (Mvi/Yus)