Anak Buah Abu Roban Gasak Rp 30 Juta dari Toko Besi di Siang Hari

Sidang lanjutan kasus teroris anak buah Abu Roban dengan terdakwa Agus Nangka, menghadirkan saksi korban bernama Murgiono (35).

oleh Edward Panggabean diperbarui 28 Nov 2013, 13:52 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 13:52 WIB
tpm-abu-roban-130512a.jpg
Sidang lanjutan kasus teroris anak buah Abu Roban dengan terdakwa Agus Nangka, menghadirkan saksi korban bernama Murgiono (35), karyawan toko besi milik Mariani yang dirampok terdakwa dan komplotannya.

Dalam persidangan, Murgiono menyebutkan, perampokan yang terjadi pada 7 Desember 2012 di toko besi milik Mariani, Tangerang Selatan sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu Agus Nangka menggasak uang tunai Rp 30 juta, sebuah laptop, serta perhiasan.

"Kejadian pukul 12.30 WIB siang hari. Waktu itu saya sedang merapikan sesuatu di luar toko. Tiba-tiba saya digiring ke dalam oleh 4 orang pelaku bertopeng yang membawa senjata tajam dan senjata api," kata Murgiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Usman, saksi menyebutkan para perampok memiliki ciri-ciri badan kecil dan tinggi. Mereka  memakai jaket tipis. Begitu masuk toko, perampok mengancam pemilik toko dan pegawainya supaya diam.

Setelah itu terdakwa bersama komplotannya menggasak uang tunai di dalam laci toko, sebuah laptop milik seorang pegawai dan perhiasan milik anak majikannya. Saat itu para perampok, mengeluarkan senjata api dan senjata tajam.

"Mereka menodongkan senjata api ke arah Murdianto (karyawan toko)," ujar dia.

"Tak lama setelah mengambil uang dan barang, mereka langsung pergi. Sebelum pergi salah satu pelaku berteriak 'semua diam!'. Lalu salah satunya sempat bilang terima kasih sebelum akhirnya pergi."

Kuasa hukum terdakwa pun mencecar saksi mengenai perampokan tersebut. Murgiono mengatakan, dia tidak mengetahui aksi perampokan tersebut terkait dengan aksi terorisme. Begitu pula saat disidik polisi, tidak mengetahui bahwa keterangan yang diminta untuk kasus terorisme.

"Saya tidak tahu dia siapa, dan saya tidak tahu bahwa ini berkaitan dengan kasus terorisme," kata Murgiono.

Dalam persidangan ini sedianya menghadirkan 3 orang saksi, namun dua di antaranya batal. Alasan satu saksi sakit sementara 1 saksi, jaksa tidak mengetahui keberadaan alamat seorang saksi tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 2 Desember pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain dari Jaksa Penuntut Umum

Jaringan Abu Roban merupakan kelompok teroris yang melakukan aksi perampokan di beberapa bank di berbagai daerah. Di antaranya Bank BRI di wilayah Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Tasikmalaya dan Bandung).

Perampokan itu untuk mendanai aksi teror mereka. Kegiatan perampokan ini dipahami sebagai Fa'i oleh kelompok tersebut yaitu merampas harta orang kafir. (Yus)

[baca juga: Anak Buah Abu Roban, Pelaku Terorisme Lintas Provinsi]

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya