Sidang tilang penerobos busway di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung ricuh. Sekitar 100 pelanggar lalu lintas 'menyerbu' ketua majelis hakim karena menolak divonis dengan denda yang mereka anggap memberatkan.
Pantauan Liputan 6 SCTV, Jumat (29/11/2013) pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipadati ratusan pelanggar lalu lintas yang menerobos jalur bus Transjakarta. Kedatangan mereka untuk mengikuti persidangan tindak pidana ringan terhadap peraturan lalu lintas yang dilanggar.
Selain pelanggar jalur bus Transjakarta, sejumlah pelanggar lalu lintas umum seperti tidak memiliki kelengkapan kendaraan bermotor juga memadati PN Jakpus.
Awalnya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir berlangsung lancar dan tertib. Namun sidang mendadak ricuh ketika sejumlah pelanggar lalu lintas umum memprotes jumlah denda sebesar Rp 200 ribu yang divonis majelis hakim.
Tidak terima dengan vonis tersebut, sekitar 100 pelanggar lalu lintas menyerbu majelis hakim yang sedang memimpin persidangan, karena merasa terancam dengan ulah pelanggar lalu lintas. Ketua majelis hakim pun akhirnya meninggalkan ruang sidang.
Protes ini dilayangkan lantaran sejumlah pelanggar lalu lintas lain hanya dikenai denda Rp 75 ribu. Setelah bernegosiasi, majelis hakim akhirnya mengabulkan tuntutan pelanggar lalu lintas, yakni denda Rp 75 ribu. Di ruang sidang yang sama, penerobos jalur bus busway juga protes terkait ketidakjelasan denda dan waktu persidangan.
Dalam lembaran surat tindak pelanggaran atau tilang, bagi penerobos jalur bus Transjakarta, tertulis denda sebesar Rp 300 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu rupiah untuk sepeda motor. Hingga Jumat siang ini, sidang pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berlangsung.
Sebenarnya denda Rp 500 ribu baru dikenakan bagi pelanggar mulai 25 November 2013. Hingga kini belum ada penjelasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas denda ini. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pelanggar sebelum 25 November 2013 masih membayar denda Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu. (Riz/Ism)
Sidang Penerobos Busway di Jakpus Ricuh, Pelanggar `Serbu` Hakim
Sekitar 100 pelanggar lalu lintas menyerbu ketua majelis hakim karena menolak divonis dengan denda yang mereka anggap memberatkan.
diperbarui 29 Nov 2013, 11:23 WIBDiterbitkan 29 Nov 2013, 11:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Inilah 7 Cara Islam dalam Mengatasi Rasa Takut
Startup Indonesia Masih Menggiurkan untuk Jadi Sasaran Investasi
PDIP Pecat Effendi Simbolon yang Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta
Selain AS, Investor Cermati Stimulus China demi Genjot Pemulihan
Mengenal Quick Count dan Exit Poll, Apa Bedanya?
Avila Bahar Alami Nasib Apes di 9 Lap Akhir S1K 2024 Sepang
Ojol Siap Demo Besar Jika Tak Dapat Subsidi BBM
Bos Indodax: Lonjakan Harga Bitcoin Beri Efek Domino ke Altcoin
Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Cilandak Dites Urine
Banjir Besar Landa Malaysia, Lebih Dari 80 Ribu Orang Mengungsi
Jung Woo Sung Minta Maaf di Panggung Blue Dragon Awards 2024 soal Anak Moon Gabi
Fokus Pagi : Salah Satu Gedung di Kampus Unhas Makassar Dibakar Sekelompok Orang