Marzuki Alie: Pemanggilan Boediono Melanggar Keputusan Paripurna

Marzuki Alie menilai pemanggilan Boediono melanggar keputusan paripurna yang menyerahkan kasus ini ke lembaga penegak hukum.

oleh Riski Adam diperbarui 04 Des 2013, 18:27 WIB
Diterbitkan 04 Des 2013, 18:27 WIB
marzuki-alie-131028-b.jpg
Tim Pengawas (Timwas) Bank Century sepakat memanggil Wakil Presiden Boediono pada 18 Desember 2013. Namun, Ketua DPR RI Marzuki Alie punya penilaian berbeda terkait keputusan Timwas Century tersebut.

Marzuki mengatakan, seharusnya Timwas Century membuka kembali keputusan paripurna beberapa waktu lalu yang menyepakati bahwa kasus Bank Century sepenuhnya diserahkan kepada lembaga penegak hukum.

"Jadi begini saya ingin jelaskan, supaya Timwas membuka lagi keputusan paripurna. Apakah keputusan paripurna itu masih menugaskan kepada Timwas untuk melakukan tugas-tugas pansus? Yang sebelumnya kan sudah selesai, saya minta itu satu saja," ungkap Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Karena keputusan sidang paripurna menyerahkan kasus Century itu ke lembaga penegak hukum, lanjut Marzuki, tugas Timwas Century saat ini hanya melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan tidak bicara politik lagi. Apalagi mengagendakan pemanggilan Wapres Boediono.

"Kalau manggil-manggil itu kan bisa bicara politik, digeret-geret terus ke politik. Ini kan tidak sehat, dan ini kan membuatkan kegaduhan politik. Dan itu sudah melanggar keputusan paripurna," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Timwas Century dari Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana juga menolak rencana itu. Menurutnya, tak cocok jika Timwas Century ikut campur dalam proses penegakan hukum.

"Kalau memanggil Pak Boediono, kita tidak setuju. Untuk apa lagi? Kita pengawasan, bukan penyidikan. Kita sepakat apa yang di sini diserahkan kepada hukum. Buat apa kita panggil-panggil? Biarkan saja," kata Sutan. (Ado/Yus)



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya