Politisi Hanura Bambang W Soeharto Dicegah ke Luar Negeri

Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura Bambang Wiraatmaji Suharto dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Des 2013, 15:20 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 15:20 WIB
bambang-w-soeharto-131216b.jpg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap Kajari Praya, Nusa Tenggara Barat. Salah satunya adalah Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura Bambang Wiraatmaji Soeharto.

Surat permohonan pencegahan terhadap Bambang tersebut sudah disetujui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan berlaku sejak 15 Desember 2013 hingga 6 bulan ke depan.

"Pencegahan ini dilakukan jika sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/12/2013).

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Subri disangka KPK sebagai si penerima suap. Sementara, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap. Lusita disebut-sebut sebagai anak buah Bambang di PT Pantai Aan. (Riz/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya