Bambang W Soeharto Dicegah, Hanura Ancam Tindak Tegas

Partai Hanura akan memberikan tindakan tegas terhadap Ketua Dewan Penasihatnya yakni Bambang Wiraatmaji Soeharto terkait suap Kajari Praya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 16 Des 2013, 16:56 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 16:56 WIB
salehhusin130108b.jpg
Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin kaget dengan kabar pencekalan bos dari PT Pantai Aan sekaligus Ketua Dewan Penasihat Pantai Hanura Bambang Wiraatmaji Soeharto. Bambang W Soeharto yang juga mantan komisioner Komnas HAM dicegah terkait kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat.

"Ini saya baru tiba dari Dapil dan saya juga baru dengar info tersebut, maka itu harus saya cross check dulu seperti apa ceritanya," ujar Saleh Husin kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (16/12/2013).

Meski demikian, Saleh menegaskan partainya akan segera mengambil tindakan terhadap Bambang atas pencekalan dan perkaranya yang saat ini ditangani KPK. "Ya tentu partai akan mengambil tindakan tegas," tegas Saleh.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR ini menilai, masalah pencekalan terhadap Ketua Dewan Penasihatnya tersebut tidak akan mempengaruhi elektabilitas partai Hanura, terutama Pencapresan Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo dalam Pilpres 2014 mendatang. "Ya nggaklah itukan masalah pribadinya yang tidak ada kaitan dengan partai," imbuhnya.

Terlepas dari masalah pencekalan, Saleh mengapresiasi langkah KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. "Tentu apa yang dilakukan oleh KPK dalam memberantas KKN harus kita dukung dan tentu ini dalam upaya menjadikan negara kita menjadi lebih baik lagi," tandas Saleh.

Surat permohonan pencegahan terhadap Bambang sudah disetujui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan berlaku sejak 15 Desember 2013 hingga 6 bulan ke depan.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Subri disangka KPK sebagai si penerima suap. Sementara, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap. Lusita disebut-sebut sebagai anak buah Bambang di PT Pantai Aan. (Adm/Ism)

[Baca: Politisi Hanura Bambang W Soeharto Dicegah ke Luar Negeri]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya