1 Jaksa dan 3 Hakim Pengadilan Negeri Praya Juga Dicegah KPK

Jaksa Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya H Sumedi, Hakim Anak Agung Putra Wiratjaya, Hakim Dewi Santini dicegah 6 bulan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Des 2013, 18:40 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 18:40 WIB
johan-budi130507c.jpg
Selain Bambang W Soeharto, Ketua Dewan Penasihat Pantai Hanura, KPK juga mencegah Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan selama 6 bulan. Apriyanto yang yang menjabat Kasi Pidsus merupakan bawahan Kepala Kejari Praya Subri yang tertangkap tangan KPK menerima suap dari pengusaha Lusita Anita Razak sebesar Rp 219 juta.

"Pencegahan ini dilakukan jika sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (16/12/2013).

Ia menambahkan 3 hakim pada Pengadilan Negeri Praya juga dicegah karena diduga mengetahui atau terlibat mengenai kasus tersebut.

"Yang dicegah H Sumedi selaku Kepala Pengadilan Negeri Praya, Anak Agung Putra Wiratjaya selaku Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, serta Dewi Santini yang juga Hakim Pratama Muda," jelas Johan.

Ia menambahkan surat permohonan pencegahan tersebutyang sudah disetujui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku sejak 15 Desember 2013 hingga 6 bulan ke depan.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Subri disangka KPK sebagai si penerima suap. Sementara, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap. Lusita disebut-sebut sebagai anak buah Bambang di PT Pantai Aan. (Adi)

[Baca: Politisi Hanura Bambang W Soeharto Dicegah ke Luar Negeri]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya