SBY: Hak DPR Setuju atau Tolak Perppu MK

Sebagai pengusul Perppu MK itu, SBY menyerahkan segala keputusan kepada DPR.

oleh Rinaldo diperbarui 18 Des 2013, 13:44 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 13:44 WIB
sby-131212b.jpg
Di tengah pro-kontra terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi undang-undang, Presiden SBY buka suara. Sebagai pengusul Perppu MK itu, SBY menyerahkan segala keputusan kepada DPR.

"Saya ingin bicara langsung kepada seluruh rakyat untuk mendapatkan pengetahuan, penjelasan resmi dari saya terkait Perppu MK," kata SBY dalam pidatonya saat konferensi pers di Taman Mini Indonesia Indah, Jaktim, Rabu (18/12/2013).

"Adalah menjadi hak konstitusional DPR, apakah setuju atau tidak setuju dengan perppu yang dikeluarkan presiden. Ini konstitusi. Saya pribadi dan sebagai kepala negara menghormati apapun yang akan diambil DPR, setuju atau tolak," tuturnya.

SBY pun membeberkan alasannya mengusulkan perppu itu. Menurutnya, penerbitan perppu itu perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) sejak berbagai kasus dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar mencuat.

"Perppu diniatkan agar MK itu tetap terjaga wibawanya, kuat, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari rakyat Indonesia. Tanpa kepercayaan, akan mengganggu ketertiban negara, anarkistis," tuturnya.

Sebelum mengusulkan perppu itu pun, SBY mengaku berkonsultasi terlebih dahulu kepada lembaga lain, menteri, parpol koalisi di DPR, dan sejumlah menteri terkait. Selain itu dia juga meminta saran dan pandangan dari pakar-pakar tata negara.

DPR hingga saat ini belum mengesahkan Perppu MK itu menjadi UU. Fraksi-fraksi di Komisi III DPR masih terbelah sikapnya antara menyetujui dan menolak Perppu MK itu untuk disahkan sebagai UU.

Sedangkan MK dan Komisi Yudisial bisa menerima kehadiran Perppu MK itu. "Komisi Yudisial dan MK telah sepakat, berangkat dari perppu sebagai UU yang sah sejak 17 Oktober 2013, ada tugas yang dilaksanakan KY dan MK," kata komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Selasa 17 Desember kemarin. (Ndy/Sss)

Baca juga:
Perppu MK Diputuskan Paripurna DPR Kamis
Meski Ditolak 3 Fraksi, Menkumham Yakin Perppu MK Diterima DPR
Janji SBY Soal Perppu MK Terkait Pilpres

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya