Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Wakil Gubernur Banten Rano Karno bisa saja melantik pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang terpilih, Arief R Wismansyah-Sachrudin. Pernyataan ini diungkapkan Gamawan menyusul pembatalan upacara pelantikan sebanyak 5 kali yang dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tanpa alasan jelas.
Meski demikian, ia menegaskan pelantikan oleh Wakil Gubernur Banten harus mendapatkan mandat yang diberikan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau melantik langsung tidak bisa, Bu Atut harus serahkan dulu kepada presiden, kemudian presiden memberikan mandatnya, bisa ke Wagub (Rano Karno) atau kesaya," ujar Gamawan kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis, (19/12/2013).
Ia menuturkan sebagai seorang gubernur, Atut mempunyai apa yang dinamakan hak atributif, yaitu kewenangan langsung yang tidak bisa diwakilkan. Karena itu, bila berhalangan Atut harus menyerahkan pelantikan kepada Presiden untuk dimandatkan ke pejabat lain yang berwenang.
"Itu yang kita sebut sebagai kewenangan atributif yang melekat pada gubernur. Kalau beliau tidak sanggup dan tidak siap, berhalangan atau sakit boleh diserahkan kepada presiden. Nanti presiden memberikan mandat lagi siapa yang akan melantik," kata Gamawan.
Gamawan menambahkan pihaknya akan mengirimkan tim khusus untuk menemui Atut dan juga wakilnya Rano Karno untuk membicarakan hal tersebut. Hal ini menyusul penetapan Ratu Atut sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Ini tim saya akan ke Banten nanti pagi, untuk bertemu Bu Atut dan Pak Wagub serta Sekda. Nanti dibicarakan apakah gubernur akan memberikan mandatnya kepada presiden atau beliau yang melantik. Kalau mungkin beliau kurang sehat, ya lihat nanti atau mungkin mau menunggu sehat baru melantik" tandas Gamawan. (Adi)
Baca Juga:
Atut Jadi Tersangka, Golkar: Masalah Pribadi, Bukan Partai
Ratu Atut Jadi Tersangka, JK: Kader Jangan Ada Lagi yang Korupsi
Soal Status Ratu Atut, DPRD Banten Tunggu Undangan Mendagri
Meski demikian, ia menegaskan pelantikan oleh Wakil Gubernur Banten harus mendapatkan mandat yang diberikan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau melantik langsung tidak bisa, Bu Atut harus serahkan dulu kepada presiden, kemudian presiden memberikan mandatnya, bisa ke Wagub (Rano Karno) atau kesaya," ujar Gamawan kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis, (19/12/2013).
Ia menuturkan sebagai seorang gubernur, Atut mempunyai apa yang dinamakan hak atributif, yaitu kewenangan langsung yang tidak bisa diwakilkan. Karena itu, bila berhalangan Atut harus menyerahkan pelantikan kepada Presiden untuk dimandatkan ke pejabat lain yang berwenang.
"Itu yang kita sebut sebagai kewenangan atributif yang melekat pada gubernur. Kalau beliau tidak sanggup dan tidak siap, berhalangan atau sakit boleh diserahkan kepada presiden. Nanti presiden memberikan mandat lagi siapa yang akan melantik," kata Gamawan.
Gamawan menambahkan pihaknya akan mengirimkan tim khusus untuk menemui Atut dan juga wakilnya Rano Karno untuk membicarakan hal tersebut. Hal ini menyusul penetapan Ratu Atut sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Ini tim saya akan ke Banten nanti pagi, untuk bertemu Bu Atut dan Pak Wagub serta Sekda. Nanti dibicarakan apakah gubernur akan memberikan mandatnya kepada presiden atau beliau yang melantik. Kalau mungkin beliau kurang sehat, ya lihat nanti atau mungkin mau menunggu sehat baru melantik" tandas Gamawan. (Adi)
Baca Juga:
Atut Jadi Tersangka, Golkar: Masalah Pribadi, Bukan Partai
Ratu Atut Jadi Tersangka, JK: Kader Jangan Ada Lagi yang Korupsi
Soal Status Ratu Atut, DPRD Banten Tunggu Undangan Mendagri