`Mission Impossible` Kejaksaan Agung 2014

Memburu tersangka, terpidana dan asetnya hanya dalam tempo 1 tahun bagaikan 'mission impossible'.

oleh Edward Panggabean diperbarui 08 Jan 2014, 10:06 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2014, 10:06 WIB
kejagung130214c.jpg
Memburu tersangka, terpidana dan asetnya hanya dalam tempo 1 tahun bagaikan 'mission impossible'. Namun inilah tugas yang dibebankan di bahu Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto.

Tim Pemburu Koruptor yang diketuai mantan Wakil Jaksa Agung Darmono telah habis masa kerjanya. Kini ada tim baru yang dibentuk, namanya: Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana (TTPT2APTP).

"Saya ditugaskan untuk memimpin satu tim terpadu yang dibentuk oleh Menko Polhukam, dan kebetulan SK-nya baru keluar. Saya baru kemarin dipangil, untuk menjalankan Keputusan Menko Polhukam Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014," ujar Andhi saat mengunjungi Redaksi Liputan6.com, SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Januari 2014.

Tim ini, jelas Andhi, berbeda dengan Tim Pemburu Koruptor yang hanya mencari tersangka dan terpidana dalam tindak pidana korupsi. Tim yang diketuainya ini memburu semua tersangka dan terpidana dalam tindak pidana dan juga asetnya.

"Perkaranya tidak hanya korupsi saja tapi tindak pidana. Jadi termasuk kalau ada tindak pidana umum, narkotika, pencucian uang, tapi yang kira-kira strategis. Tim ini lintas kementerian dan lembaga, anggotanya lebih dari 40 orang. Ada Menkumham, kepolisian, BPKP, imigrasi, PPATK, BI," terang Andhi.

Masa kerja tim ini, ungkapnya, akan berlangsung selama 1 tahun. Salah satu targetnya adalah mengekstradisi buronan yang ada di luar negeri, seperti Eddy Tansil.

"Ya, tidak hanya itu. Kan tadi saya katakan tersangka, terpidana dan aset dalam perkara tindak pidana, jadi tidak hanya itu. Yang kita akan (ektradisi) duluan ya yang di Australia itu (Adrian Kiki)," beber Andhi. (Mut/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya