Dituding Pencitraan, KPK: Anas Tak Punya Posisi Istimewa

KPK Anggap tuduhan Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum tak berdasar dan tak akurat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Jan 2014, 07:49 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2014, 07:49 WIB
periksa-anas-140117-b.jpg
Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pencitraan dalam penegakkan hukum. Hal itu dikatakan Adnan terkait pemeriksaan perdana Anas usai ditahan KPK.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, tuduhan itu tidak memiliki argumentasi akurat yang disertai logika utuh. Ia menjelaskan, KPK selalu bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Tuduhan bahwa KPK bermain politik dan pencitraan belaka tidaklah didasari oleh argumentasi akurat dan logika yang utuh. KPK adalah lembaga negara, salah satu penegak hukum dimana sesuai UU diberi kewenangan untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Johan di Jakarta, Sabtu (18/1/2014).

Johan justru bertanya balik kepada Adnan, kepentingan politik atau popularitas apa yang ingin diraih KPK? Sebab, kata Johan, bagi KPK, Anas tidak ubahnya dengan tersangka korupsi yang lain.

"Anas tidak punya posisi istimewa, biasa saja sama dengan tersangka-tersangka lainnya," ujarnya.

Menurut Johan, sudah seharusnya semua pihak mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terkait dengan pemberantasan korupsi. Apalagi, KPK telah menemukan 2 alat bukti terhadap Anas Urbaningrum atas kasus yang disangkaka.

"Di mana penyidik KPK menemukan 2 bukti permulaan yang cukup secara legal formal. Yang kemudian disimpulkan yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi," tegas Johan.

Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution menilai penahanan kliennya karena kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang sarat bermuatan politik. Bahkan Adnan juga menilai hal tersebut hanya menjadi ajang pencitraan penegakkan hukum.

Adnan juga menyatakan, pihaknya tengah menyoroti mengenai belum jelasnya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum dari KPK. Bahkan, Adnan juga menginstruksikan agar mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak memberikan keterangan apa pun kepada penyidik KPK jika sprindik belum jelas. (Adm/Mut)

Baca Juga:
Adnan Buyung: Penahanan Anas Pencitraan Penegakan Hukum
Jadi Pengacara Anas, Adnan Buyung: Kasus Ini Bernuansa Politik
Diperiksa KPK, Anas: Ini Alinea Awal Menemukan Keadilan


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya