Hingga saat ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014 belum juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melayangkan surat teguran tertulis kepada Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Gamawan, DKI Jakarta dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, yang menyebutkan bahwa APBD maksimal harus disahkan sebulan sebelum tahun anggaran berjalan.
"Tegurannya masih bersifat mengingatkan. Jika tidak ada perkembangan, maka akan ada teguran lanjutan," ujar Gamawan dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/1/2014).
Selain memberikan teguran kepada Pemprov DKI, Gamawan juga mendesak Gubernur Joko Widodo meningkatkan koordinasi dengan DPRD DKI agar pembahasan RAPBD DKI 2014 dapat segera disahkan.
"Harus segera dibahas antara eksekutif dan legislatif agar jangan sampai berlarut-larut demi kebaikan bersama," ujarnya.
Kata Gamawan, apabila suatu daerah sudah menyerahkan APBD, maka Mendagri akan segera melakukan evaluasi terkait anggaran mana saja yang sesuai dengan aturan perundangan.
Â
Tidak hanya menegur Pemprov DKI, Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengaku juga menegur daerah lain yang belum mengesahkan RAPBD menjadi APBD 2014. Selain kepada gubernur, surat teguran juga dilayangkan kepada Ketua DPRD.
"Saya tegur Gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta," imbuhnya.
Pengesahan RAPBD 2014 sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, RAPBD seharusnya disahkan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tahun anggaran atau 30 November 2013 . Sedangkan hingga saat ini, DPRD DKI belum juga mengesahkan APBD DKI 2014 yang jumlahnya mengalami peningkatan mencapai Rp 72 Triliun. (Luq/Riz)
Baca juga:
Jokowi: Jangan Ropat-repet Tapi Tak Ada Action
Kurangi Banjir Jakarta, 2 Waduk Dibangun di Bogor-Depok
Jokowi, Aher, dan Menteri LH Bahas Ciliwung dari Hulu ke Hilir
Menurut Gamawan, DKI Jakarta dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, yang menyebutkan bahwa APBD maksimal harus disahkan sebulan sebelum tahun anggaran berjalan.
"Tegurannya masih bersifat mengingatkan. Jika tidak ada perkembangan, maka akan ada teguran lanjutan," ujar Gamawan dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/1/2014).
Selain memberikan teguran kepada Pemprov DKI, Gamawan juga mendesak Gubernur Joko Widodo meningkatkan koordinasi dengan DPRD DKI agar pembahasan RAPBD DKI 2014 dapat segera disahkan.
"Harus segera dibahas antara eksekutif dan legislatif agar jangan sampai berlarut-larut demi kebaikan bersama," ujarnya.
Kata Gamawan, apabila suatu daerah sudah menyerahkan APBD, maka Mendagri akan segera melakukan evaluasi terkait anggaran mana saja yang sesuai dengan aturan perundangan.
Â
Tidak hanya menegur Pemprov DKI, Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengaku juga menegur daerah lain yang belum mengesahkan RAPBD menjadi APBD 2014. Selain kepada gubernur, surat teguran juga dilayangkan kepada Ketua DPRD.
"Saya tegur Gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta," imbuhnya.
Pengesahan RAPBD 2014 sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, RAPBD seharusnya disahkan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tahun anggaran atau 30 November 2013 . Sedangkan hingga saat ini, DPRD DKI belum juga mengesahkan APBD DKI 2014 yang jumlahnya mengalami peningkatan mencapai Rp 72 Triliun. (Luq/Riz)
Baca juga:
Jokowi: Jangan Ropat-repet Tapi Tak Ada Action
Kurangi Banjir Jakarta, 2 Waduk Dibangun di Bogor-Depok
Jokowi, Aher, dan Menteri LH Bahas Ciliwung dari Hulu ke Hilir