Sejumlah personel kepolisian Hong Kong terbang ke Indonesia untuk memeriksa TKW Erwiana Sulistyaningsih yang diduga dianiaya majikannya, Law Wan Tung. Polisi itu kini menuju Rumah Sakit Ama Sehat, Sragen, Jawa Tengah untuk memeriksa Erwiana.
"Saat ini saya bersama polisi dari Hong Kong, pejabat Kementerian Perburuhan Hong Kong, KJRI Hong Kong, pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang berada di Solo menuju Sragen untuk melihat dan memeriksa langsung Erwiana Sulistyaningsih yang menjadi korban kekerasan," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat melalui pesan singkatnya di Semarang, Senin (20/1/2014) malam.
Jumhur mengatakan, Law Wan Tung kini ditahan saat hendak kabur dari Hong Kong. "Sekitar 3 jam lalu saya dikabari bahwa majikan yang melakukan kekerasan itu sudah ditahan saat mau melarikan diri ke luar Hong Kong," katanya.
Hal itu, kata dia, karena pengawasan yang ketat dari kepolisian Hong Kong.
Kedatangan polisi Hong Kong itu, kata Jumhur, untuk mempersiapkan berkas penuntutan dan juga kemungkinan untuk mendatangkan Erwiana kembali ke Hong Kong sebagai saksi korban.
"Saya menyambut baik kedatangan polisi Hong Kong ini karena menunjukkan keseriusan dalam mencari keadilan bagi Erwiana," jelas dia.
BNP2TKI menuntut pengguna jasa TKI bernama Law Wan Tung atas dugaan penganiayaan terhadap TKI Erwiana Sulistyaningsih (22).
Erwiana bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hong Kong.
Yang bersangkutan diberangkatkan PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten, pada 15 Mei 2013.
Erwiana kembali ke Tanah Air pada Kamis 9 Januari 2014. Setelah tiba di rumahnya, dia dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
"Terdapat luka fisik, di antaranya kaki, tangan, dan luka di bokongnya yang ketika pulang harus memakai pampers di pesawat dalam perjalanan pulang ke Tanah Air," terang Jumhur. (Ant/Ali/Riz)
Baca juga:
Kepala BNP2TKI: Penuh Luka, TKI Erwiana Pulang Pakai Pampers
Kisah TKI Cantik yang Kritis Akibat Disiksa Majikan
"Saat ini saya bersama polisi dari Hong Kong, pejabat Kementerian Perburuhan Hong Kong, KJRI Hong Kong, pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang berada di Solo menuju Sragen untuk melihat dan memeriksa langsung Erwiana Sulistyaningsih yang menjadi korban kekerasan," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat melalui pesan singkatnya di Semarang, Senin (20/1/2014) malam.
Jumhur mengatakan, Law Wan Tung kini ditahan saat hendak kabur dari Hong Kong. "Sekitar 3 jam lalu saya dikabari bahwa majikan yang melakukan kekerasan itu sudah ditahan saat mau melarikan diri ke luar Hong Kong," katanya.
Hal itu, kata dia, karena pengawasan yang ketat dari kepolisian Hong Kong.
Kedatangan polisi Hong Kong itu, kata Jumhur, untuk mempersiapkan berkas penuntutan dan juga kemungkinan untuk mendatangkan Erwiana kembali ke Hong Kong sebagai saksi korban.
"Saya menyambut baik kedatangan polisi Hong Kong ini karena menunjukkan keseriusan dalam mencari keadilan bagi Erwiana," jelas dia.
BNP2TKI menuntut pengguna jasa TKI bernama Law Wan Tung atas dugaan penganiayaan terhadap TKI Erwiana Sulistyaningsih (22).
Erwiana bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hong Kong.
Yang bersangkutan diberangkatkan PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten, pada 15 Mei 2013.
Erwiana kembali ke Tanah Air pada Kamis 9 Januari 2014. Setelah tiba di rumahnya, dia dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
"Terdapat luka fisik, di antaranya kaki, tangan, dan luka di bokongnya yang ketika pulang harus memakai pampers di pesawat dalam perjalanan pulang ke Tanah Air," terang Jumhur. (Ant/Ali/Riz)
Baca juga:
Kepala BNP2TKI: Penuh Luka, TKI Erwiana Pulang Pakai Pampers
Kisah TKI Cantik yang Kritis Akibat Disiksa Majikan