Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu serempak dilakukan pada 2019, bukan pada Pemilu tahun ini. Ketua DPR Marzuki Alie mempertanyakan klausul yang menyebut, pemilu yang tidak serentak bertentangan dengan konstitusi.
"Tapi tetap dilaksanakan di 2014? Yang namanya konstitusi seharusnya tidak ada tawar-menawar dan harus dilaksanakan. Harusnya kan jika diputuskan seperti itu yah harus langsung dilaksanakan," kata Marzuki Alie, Minggu (26/1/2014).
Marzuki menjelaskan, seharusnya MK hanya memutuskan untuk menerima atau menolak gugatan, bukan menetapkan waktu pelaksanaan Pemilu serentak itu. Penentuan waktu itu, kata Marzuki, membuat MK melanggar aturan.
"MK itu hanya berhak menerima dan menolak. Kalau MK mengatakan itu melanggar konstitusi maka urusan penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan konstitusi menjadi tanggung jawab KPU, pemerintah dan semua yang terkait. MK jelas tidak boleh ikut-ikutan menentukan karena MK bukan penyelenggara pemilu," jelas politisi Demokrat ini.
Bagi Marzuki, kewenangan itu ada di penyelenggara pemilu. Dan penyelenggara pemilu wajib hukumnya mematuhi keputusan MK. "Kalau MK ikut serta dalam penyelenggaraan pemilu maka untuk apa ada penyelenggara pemilu," kritik Marzuki.
Kandidat capres konvensi Partai Demokrat itu juga memprediksi akan muncul gugatan-gugatan terkait keabsahan pelaksanaan Pemilu 2014 yang tidak dilakukan secara serempak. "Ini kan artinya tidak bisa digugat lagi karena MK memutuskan pemilu 2014 tidak serentak itu konstitusional sesuai keputusannya itu," tandas Marzuki.
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu serentak pada 2019 dan seterusnya. (Ism/Mvi)
Baca juga:
Golkar: Putusan MK Bikin Ongkos Politik Lebih Murah
Pemilu Serentak 2019, PKS: Semua Parpol Harus Siap!
PPP: Pemilu Serentak Putusan MK yang Terbaik
"Tapi tetap dilaksanakan di 2014? Yang namanya konstitusi seharusnya tidak ada tawar-menawar dan harus dilaksanakan. Harusnya kan jika diputuskan seperti itu yah harus langsung dilaksanakan," kata Marzuki Alie, Minggu (26/1/2014).
Marzuki menjelaskan, seharusnya MK hanya memutuskan untuk menerima atau menolak gugatan, bukan menetapkan waktu pelaksanaan Pemilu serentak itu. Penentuan waktu itu, kata Marzuki, membuat MK melanggar aturan.
"MK itu hanya berhak menerima dan menolak. Kalau MK mengatakan itu melanggar konstitusi maka urusan penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan konstitusi menjadi tanggung jawab KPU, pemerintah dan semua yang terkait. MK jelas tidak boleh ikut-ikutan menentukan karena MK bukan penyelenggara pemilu," jelas politisi Demokrat ini.
Bagi Marzuki, kewenangan itu ada di penyelenggara pemilu. Dan penyelenggara pemilu wajib hukumnya mematuhi keputusan MK. "Kalau MK ikut serta dalam penyelenggaraan pemilu maka untuk apa ada penyelenggara pemilu," kritik Marzuki.
Kandidat capres konvensi Partai Demokrat itu juga memprediksi akan muncul gugatan-gugatan terkait keabsahan pelaksanaan Pemilu 2014 yang tidak dilakukan secara serempak. "Ini kan artinya tidak bisa digugat lagi karena MK memutuskan pemilu 2014 tidak serentak itu konstitusional sesuai keputusannya itu," tandas Marzuki.
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu serentak pada 2019 dan seterusnya. (Ism/Mvi)
Baca juga:
Golkar: Putusan MK Bikin Ongkos Politik Lebih Murah
Pemilu Serentak 2019, PKS: Semua Parpol Harus Siap!
PPP: Pemilu Serentak Putusan MK yang Terbaik