Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mengenakan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang hukuman bagi saksi yang memberikan keterangan tidak benar kepada salah satu politisi Partai Demokrat Tri Yulianto.
Anggota Komisi VII DPR tersebut dianggap memberikan keterangan palsu saat dihadirkan oleh Jaksa KPK pada sidang lanjutan perkara dugaan suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 18 Februari kemarin.
Namun menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penerapan pasal tersebut masih harus menunggu proses persidangan yang sekarang masih berlangsung. Dan pada proses ini, hakim sebagai pemegang kuasa penuh.
"Kan ada 2 yang bisa dilakukan, pertama hakim boleh menyatakan ia melakukan sumpah palsu dan ia (hakim) bisa melakukan pemeriksaan hal itu (sumpah) dengan menggunakan KUHP," ujar Bambang menanggapi kesaksian yang diberikan Tri di Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Meski dalam kesaksiannya Tri Yulianto membantah pernah menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari Rudi Rubiandini, namun kata Bambang, hal itu tidak lantas menghentikan penyelidikan KPK pada perkara tersebut.
"Hakim juga bisa mengonfirmasi keterangan itu dari saksi-saksi lainnya. Jadi keterangan penolakan Tri Yulianto menduga tidak menyebabkan bahwa pembuktian tindak pidana RR (Rudi Rubiandini) tidak terbukti. Bahkan keterangan RR itu bisa membuka informasi baru dan mudah-mudah bisa dipadukan dengan alat bukti lainnya yang akan membuka terang," kata Bambang.
Bahkan lanjut Bambang, pihaknya sudah memiliki bukti terkait keterlibatan Tri Yulianto pada perkara yang diduga juga melibatkan sejumlah politisi Partai Demokrat lainnya, yakni rekaman sadapan.
"Jika (Tri Yulianto) tetap membantah keterangan (Rudi Rubiandini), KPK bakal memutar rekaman itu di dalam persidangan," ucap Bambang.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara suap di lingkungan SKK Migas, Tri Yulianto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini membantah meminta dan menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rudi di toko buah di bilangan Jakarta Selatan. Tri bahkan menantang hakim untuk membuka rekaman CCTV soal pertemuan dengan Rudi yang dianggap Tri hanya kebetulan.
Sementara itu, Rudi sendiri mengaku ingat betul telah memberikan uang US$ 200 ribu kepada Tri untuk diteruskan ke Sutan Bhatoegana, selaku Ketua Komisi energi di DPR. (Gen/Sss)
Baca Juga:
Bantah Terima Ransel Rudi, Tri Akui Bertemu Sutan-Jhonny Allen
Anggota Komisi VII DPR tersebut dianggap memberikan keterangan palsu saat dihadirkan oleh Jaksa KPK pada sidang lanjutan perkara dugaan suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 18 Februari kemarin.
Namun menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penerapan pasal tersebut masih harus menunggu proses persidangan yang sekarang masih berlangsung. Dan pada proses ini, hakim sebagai pemegang kuasa penuh.
"Kan ada 2 yang bisa dilakukan, pertama hakim boleh menyatakan ia melakukan sumpah palsu dan ia (hakim) bisa melakukan pemeriksaan hal itu (sumpah) dengan menggunakan KUHP," ujar Bambang menanggapi kesaksian yang diberikan Tri di Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Meski dalam kesaksiannya Tri Yulianto membantah pernah menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari Rudi Rubiandini, namun kata Bambang, hal itu tidak lantas menghentikan penyelidikan KPK pada perkara tersebut.
"Hakim juga bisa mengonfirmasi keterangan itu dari saksi-saksi lainnya. Jadi keterangan penolakan Tri Yulianto menduga tidak menyebabkan bahwa pembuktian tindak pidana RR (Rudi Rubiandini) tidak terbukti. Bahkan keterangan RR itu bisa membuka informasi baru dan mudah-mudah bisa dipadukan dengan alat bukti lainnya yang akan membuka terang," kata Bambang.
Bahkan lanjut Bambang, pihaknya sudah memiliki bukti terkait keterlibatan Tri Yulianto pada perkara yang diduga juga melibatkan sejumlah politisi Partai Demokrat lainnya, yakni rekaman sadapan.
"Jika (Tri Yulianto) tetap membantah keterangan (Rudi Rubiandini), KPK bakal memutar rekaman itu di dalam persidangan," ucap Bambang.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara suap di lingkungan SKK Migas, Tri Yulianto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini membantah meminta dan menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rudi di toko buah di bilangan Jakarta Selatan. Tri bahkan menantang hakim untuk membuka rekaman CCTV soal pertemuan dengan Rudi yang dianggap Tri hanya kebetulan.
Sementara itu, Rudi sendiri mengaku ingat betul telah memberikan uang US$ 200 ribu kepada Tri untuk diteruskan ke Sutan Bhatoegana, selaku Ketua Komisi energi di DPR. (Gen/Sss)
Baca Juga:
Bantah Terima Ransel Rudi, Tri Akui Bertemu Sutan-Jhonny Allen
Politisi Demokrat Tri Yulianto 3 Kali Ditanya Hakim Soal THR Rudi
Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto Dicegah KPK ke Luar Negeri