Ribuan Liter Air Zamzam Palsu di Jateng Dimusnahkan

Saat ini masih ada barang bukti yang belum dimusnahkan yang berasal dari Desa Kaliwareng, Kabupaten Batang milik tersangka HD (47).

oleh Liputan6 diperbarui 20 Feb 2014, 20:33 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2014, 20:33 WIB
air-zam-zam-palsu-140220c.jpg
Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah, akhirnya memusnahkan Air Zamzam palsu yang berhasil dibongkar 15 Januari 2014 lalu. air zamzam palsu yang dimusnahkan itu mencapai ribuan dan berasal dari Kelurahan Polaman RT 1 RW 1, Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Poerbohadijoyo mengatakan, barang bukti yang diamankan tidak hanya dari satu tempat saja. Ia juga menejelaskan, saat ini masih ada barang bukti yang belum dimusnahkan yang berasal dari Desa Kaliwareng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang milik tersangka HD (47). Karena, belum ada penetapan hukum dari Pengadilan Negeri Batang.

"Jika sudah ada  penetapan dari PN Batang, maka dilakukan pemusnahan. Oleh karena itu sekarang ini baru yang Mijen," kata Djoko saat pemusnahan barang bukti air zamzam palsu tersebut di halaman belakang kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (19/2/2014).

Pantauan Liputan6.com di lapangan, petugas kepolisian memusnahkan air zamzam palsu itu dengan cara memotong botol, galon, dan jerigen menggunakan gergaji. Sementara air yang ada di dalamnya dibiarkan mengalir ke selokan.

Air zamzam palsu yang dimusnahkan itu adalah milik tersangka TH. Barang bukti tersebut berada dalam 595 dus dengan kemasan jerigen 10 liter sebanyak 395 buah, galon 10 liter sebanyak 40 buah, 100 botol kecil, dan 85 jerigen yang sudah dikemas dalam plastik bertuliskan 'Safewrap'.

Kemasan yang sudah digergaji tersebut dibuang ke TPA Jatibarang kemudian dibakar. "Dibuang ke TPA kemudian dibakar agar tidak ada sisanya," kata Djoko.

Air zamzam palsu itu diproduksi oleh dua mantan TKI yang masih berkerabat. Modus yang dilakukan tersangka TH adalah dengan memanfaatkan air tanah atau artesis yang disaring menggunakan filter. Produksi air zamzam palsu milik TH itu disembunyikan dengan kedok penggemukan sapi dan kambing. Omset TH sejak pertama berdiri tahun 2011 mencapai Rp 11 miliar.

Sementara itu modus yang dilakukan tersangka HD adalah dengan mengoplos, mencampur 13 galon air isi ulang biasa dengan 10 liter air zamzam asli di dalam tandon kemudian dikemas. Ukuran kemasan bermacam-macam, dari jerigen 10 liter, 5 liter, setengah liter, hingga botol kecil 330 ml. Omset HD sebesar Rp 250 juta sejak memulai tahun 2013.

Untuk meyakinkan konsumen, air zamzam palsu itu dimasukkan dalam berbagai ukuran kemasan salah satunya jeriken yang dikemas dengan plastik bercorak garis oranye dan kuning bertuliskan 'Safewrap' atau 'SW' serta huruf arab di bagian atasnya. Untuk kemasan botol diberi tulisan zamzam pada label kemasan. Kemasan tersebut sengaja dibuat agar konsumen yakin air tersebut datang dari Tanah Suci.

Kedua  tersangka dijerat pasal 24 ayat (1) jo pasal 13 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 huruf a, f, j UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. (Adm)

Baca Juga:
20 Juta Liter Air Zamzam Siap Segarkan Dahaga Jamaah Haji
Air Zamzam di Siraman Aliya
Jemaah Indonesia Masih Suka Sembunyikan Zamzam

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya