Polisi Siap Usut Penyadapan Jokowi, Tapi...

Polisi akan memprosesnya, jika gubernur yang akrab disapa Jokowi itu melaporkan penyadapan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 21 Feb 2014, 13:21 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2014, 13:21 WIB
jokowi-140220c.jpg
Polri siap menerima laporan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait penyadapan di rumah dinasnya di Jakarta Pusat. Polisi akan memprosesnya, jika gubernur yang akrab disapa Jokowi itu melaporkan penyadapan.

"Tapi yang pasti kita belum terima laporan terkait dugaan penyadapan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Agus Rianto di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Ia mengimbau agar Jokowi melaporkan kasusnya itu, sehingga dapat ditindaklanjuti polisi untuk penyelidikan.

"Ada 2 cara bisa melakukannya seperti itu, tapi kalau beliau merasa perlu membuat laporan, pasti akan kita terima. Kita sudah siap, beliau pasti sudah mempertimbangkan hal-hal yang perlu dipersiapkan," ujar Agus Rianto.

Agus menyatakan, Polri telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menangani penyadapan Jokowi. "Saya sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya, bahwa sampai saat ini belum ada laporan terkait informasi tersebut. Namun demikian, teman-teman yang berkompeten menangani hal itu," ujarnya.

Dia mengatakan, dengan adanya laporan, maka polisi dapat menindaklanjuti kasus penyadapan dengan lebih lanjut, serta mempercepat dan mempermudah penanganan. Namun, Agus enggan membeberkan lebih lanjut menyangkut teknik penanganan kasus oleh kepolisian dalam masalah ini. (Mvi/Sss)

Baca juga:

Komisi III DPR: Disadap, Jokowi Lapor Polisi Saja
Alasan Jokowi Tak Laporkan Penyadapan ke Polisi
Siapa Sadap Jokowi?

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya