Jokowi Diminta Turun Tangan Buntut Kisruh Dirjen Bimas Katolik Kemenag

Ormas-ormas Katolik ini mengirimkan surat kepada Jokowi agar memerintahkan Menag melakukan seleksi terbuka Dirjen Bimas Katolik. Sebab, sudah setahun lebih jabatan itu diisi oleh Plt yang kewenangannya terbatas.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2023, 22:15 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2023, 12:05 WIB
Presiden Jokowi dalam acara Dies Natalis ke-67 Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung.
Presiden Jokowi dalam acara Dies Natalis ke-67 Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah organisasi kemasyarakatan Katolik meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan terkait kisruh jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) yang masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Ormas tersebut antara lain DPP Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), PP Pemuda Katolik, dan Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKI).

Mereka telah mengirim surat langsung kepada Presiden Jokowi meminta agar memerintahkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menunjuk pejabat definitif Dirjen Bimas Katolik.

"Menginstruksikan kepada Menteri Agama RI untuk segera melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan Dirjen Bimas Katolik dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek integritas, kompetensi, profesionalitas, dan demi kepentingan bersama umat Katolik," demikian bunyi surat kepada Jokowi tersebut dikutip Minggu (8/1/2023).

Mereka menyebut Plt Dirjen Bimas Katolik Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono telah mengemban tugas sejak Desember 2021 melalui Surat Perintah Menteri Agama RI Nomor: 058231/B.II/3/2021 tanggal 16 Desember 2021. Albertus sudah lebih dari satu tahun menjabat dan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, Penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak untuk satu kali penugasan.

Selain itu telah terbit Surat Edaran Sekretariat Kabinet Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian/Lembaga tertanggal 5 Oktober 2022.

Inti surat edaran itu yakni mengimbau menteri/ kepala lembaga segera mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat yang kosong dengan pejabat definitif dan tidak menugaskan Plt dalam waktu yang lama.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kewenangan Plt Terbatas

Sejumlah Ormas Katolik itu menyatakan, posisi Dirjen Bimas Katolik Kemenag yang telah dijabat oleh Plt lebih dari satu tahun tidak efektif bagi kepentingan umat Katolik, mengingat kewenangan Plt terbatas dan tidak bisa mengambil kebijakan strategis, terutama dalam pengelolaan anggaran yang berdampak pada pengembangan program pembinaan umat Katolik

"Sampai saat ini belum ada informasi dan rencana dari Menteri Agama RI untuk melaksanakan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan tersebut," ujarnya.

Asosiasi Kepala Bidang dan Pembimbing Masyarakat Katolik Kemenag (ASKAPEMKAT) juga telah mengadakan pertemuan untuk mendorong pemilihan Dirjen Bimas Katolik Kemenag yang definitif dan berkompetensi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya