Asuransi Jiwa yang Terjangkau ala Astra Life

Produk asuransi mikro ini dinamakan Sinatra PerisaiKu dan Sinatra ProteksiKu

oleh Septian Pamungkas diperbarui 28 Okt 2015, 19:03 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2015, 19:03 WIB
Asuransi Jiwa yang Terjangkau ala Astra Life
Produk asuransi mikro ini dinamakan Sinatra PerisaiKu dan Sinatra ProteksiKu

Liputan6.com, Jakarta - PT Astra Multi Finance (AMF) bagian FIF Group memperluas layanan untuk konsumennya dengan menawarkan asuransi jiwa yang berkolaborasi dengan PT Astra Aviva Life (Astra Life). Produk asuransi mikro ini dinamakan Sinatra PerisaiKu dan Sinatra ProteksiKu.

Wakil Presiden Direktur Astra Life Auddie A. Wiranata mengatakan, asuransi jiwa seharusnya dapat terjangkau oleh setiap kalangan dan seluruh lapisan masyarakat.

"Komitmen Astra Life untuk memasuki bisnis asuransi mikro adalah perwujudan nyata dari visi dan misi perusahaan serta semangat kami untuk membangun Indonesia yang lebih baik," katanya.

Untuk diketahui, Sinatra PerisaiKu merupakan produk asuransi jiwa kumpulan mikro bagi peserta asuransi dengan kepesertaan satu tahun, dalam mata uang Rupiah.

Dengan pembayaran premi sebesar Rp 50 ribu per tahun atau Rp 27.500 per 6 bulan, manfaat yang diberikan berupa pembayaran santunan sebesar Rp 24 juta secara sekaligus kepada penerima manfaat saat peserta asuransi meninggal dunia atau cacat total dan tetap akibat kecelakaan dalam masa kepesertaan kurun waktu 90 hari sejak terjadinya kecelakaan.

Dengan biaya premi yang sama, Sinatra ProteksiKu memberikan manfaat perlindungan (proteksi) berupa:

1. Pembayaran santunan sebesar Rp 6 juta secara sekaligus kepada penerima manfaat saat peserta asuransi meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa kepesertaan dalam kurun waktu 90 hari sejak terjadinya kecelakaan.

2. Pembayaran santunan tunai harian rawat inap sebesar Rp 100.000 per hari, maksimal 30 per tahun kepesertaan jika rawat inap terjadi dalam kurun waktu 14 hari sejak terjadinya kecelakaan.

3. Pembayaran santunan tunai darurat rawat jalan di rumah sakit akibat Kecelakaan sebesar Rp 100.000 sebanyak satu kali tahun kepesertaan dalam kurun waktu 24 jam hari sejak terjadinya kecelakaan.

"Manfaat dari kedua produk ini menjawab kebutuhan akan perlindungan dari risiko yang dihadapi oleh nasabah AMF sehari-hari," imbuh Suhartono, Presiden & CEO FIF Group.

(ian/sts)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya