Speedometer Mobil Era 80-an Cuma Sampai 85 MPH, Ini Alasannya

Penggunaan angka maksimum tersebut memiliki dilatarbelakangi efisiensi BBM di AS.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 01 Nov 2015, 06:04 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2015, 06:04 WIB
Speedometer Mobil Era 1980-an Cuma Sampai 85 MPH, Ini Alasannya
Penggunaan angka maksimum tersebut memiliki dilatarbelakangi efisiensi BBM di AS.

Liputan6.com, California - Jika Anda memiliki mobil buatan Amerika Serikat yang diproduksi pada dekade 1980-an atau setidaknya pernah melihat panel instrumen mobil tersebut, pasti terlihat jika jarum speedometer menunjukkan kecepatan maksimal di angka 85 MPH ataun 137 km/jam. Ternyata, penggunaan angka maksimum tersebut dilatarbelakangi efisiensi BBM yang harganya semakin melambung di AS saat itu. 

Seperti dikutip Yahoo, pada 1 September 1979, National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) berfokus pada akurasi speedometer yang ditekankan pada angka 55 MPH (90 km/jam). Sementara kecepatan maksimumnya dipatok pada angka 85 MPH (137 km/jam).

Melalui National Maximum Speed Law (NMSL), negara-negara bagian di AS menetapkan batas kecepatan maksimal di angka 55 MPH (90 km/jam) setelah sebelumnya mematok di 75 MPH (120 km/jam). Undang-undang ini dimaksudkan agar mobil dan truk mencapai efisiensi bahan bakar maksimum yang biasanya tercapai di angka 40-55 MPH (65-90 km/jam).

Alasannya mengacu pada undang-undang Emergency Highway Energy Conservation Act yang diterbitkan pada 2 Januari 1974. Undang-undang yang ditandatangani oleh Presidan Amerika Serikat, Richard M. Nixon ini bertujuan untuk menetapkan batas maksimum kendaraan akibat embargo minyak dari negara-negara anggota OPEC dari kawasan Arab.

Namun demikian, penggunaan batas maksimal speedometer di angka 85 MPH akhirnya hanya berlaku sampai bulan pertama Presiden Ronald Reagan berkuasa di Gedung Putih pada 1981. Saat ini, di tengah fokus pabrikan otomotif yang menjual keunggulan kendaraan pada aspek performa dan kecepatan, speedometer hanyalah sebagai norma belaka.

(ysp/ian)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya