Beli Mobil di Atas Rp 5 M, Orang Kaya Lebih Suka Bayar Tunai

Prestige Image Motorcars menawarkan berbagai mobil mewah dan melayani pembelian secara cash atau tunai.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 07 Mei 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2017, 18:00 WIB
Porshce  dan Mustang
Porshce Carerra 911 dan Mustang Ecoboost di IIMS 2017. (Herdi Muhardi)

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya melalui agen pemegang merek (APM), penjualan mobil di Indonesia juga dihadirkan para importir umum. Prestige Image Motorcars salah satunya, dealer yang memiliki basis di Pluit, Jakarta Utara ini menawarkan berbagai mobil mewah dengan harga lebih dari Rp 1 miliar.

‎Menurut Sales Executive Prestige Image Motorcars, Astri Oktaviaten, berbagai mobil yang dijual di dealer-nya rata-rata menawarkan mobil berbeda dengan yang dijajakan oleh ATPM.

"Jadi pasti berbeda. Kalaupun ada yang sama jenisnya di APM, spesifikasi mobil yang kami tawarkan lebih tinggi. Kalau APM biasanya standar," ucap Astri saat ditemui Liputan6.com, di arena IIMS 2017, JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

Astri mengatakan, meski produknya dibanderol ‎cukup tinggi, untuk pembayarannya bisa dilakukan baik secara tunai maupun kredit, bekerja sama dengan beberapa bank dan perusahaan pembiayaan.

"Syarat sama dengan cara kredit mobil pada umumnya. Jelas DP harus 30 persen‎, kalau mau ditambahin agar DP lebih besar juga boleh," katanya.
‎
Lucunya, customer yang membeli mobil mewah rupanya tergolong jarang membeli secara kredit. Jika pun ada, tidak banyak.

"Kalaupun kredit, biasanya harga mobilnya kurang dari Rp 5 miliar, kalau mobil di atas Rp 5 miliar bayar cash," ungkap Astri.
‎
Namun sayang, Astri tidak memberikan secara detail bagaimana penjualannya di ajang IIMS 2017. Hanya saja, menurut dia banyak pengunjung yang datang ke booth-nya untuk mencari informasi mengenai mobil-mobil yang dijual oleh Prestige Image Motorcars.
‎
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk kredit secara perorangan yakni foto copy KTP (suami istri), foto copy kartu keluarga, foto copy PBB/ rekening listrik, foto copy tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir, slip gaji/ surat keterangan kerja (untuk karyawan), foto copy slip gaji (pengusahan/ wiraswasta).

Sedangkan untuk perusahaan yaitu, foto copy KTP direktur‎ dan komisaris, foto copy SIUP, NPWP, TDP, keterangan domisili, foto copy rekening koran 3 bulan terakhir, foto copy akte pendirian dan perubahan yang sudah disahkan oleh Depkumdagang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya