Liputan6.com, Jakarta - Broadcast atau pesan berantai terkait biaya tilang terbaru di Indonesia, dan himbauan kepada pengendara untuk tidak meminta 'damai' saat ditilang kembali beredar. Disebutkan, bagi pelanggar yang meminta damai, polisi akan mendapatkan bonus Rp 10 juta per pelanggar.
Baca Juga
Dengan demikian, oknum polisi akan menjebak pelanggar, agar meminta damai dan oknum polisi tersebut mendapatkan bonus yang lebih besar, ketimbang uang damai yang umumnya hanya Rp 50 sampai Rp 100 ribu.
Dijelaskan Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, pesan berantai tersebut sudah banyak beredar, dan disebutkan jika broadcast tersebut sumbernya tidak jelas.
"Sumbernya tidak jelas, alias Hoax," terang AKBP Budiyanto, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Senin (15/5/2017).
Sementara itu, dilanjutkan Budiyanto, bagi masyarakat jangan terjebak pada berita-berita yang sumbernya tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam broadcast tersebut, disebutkan juga biaya tilang terbaru di Indonesia, yaitu tidak ada STNK Rp 500 ribu, tidak bawa SIM Rp 250 ribu, tidak pakai helm Rp 250 ribu, penumpang tidak menggunakan helm Rp 250 ribu, tidak pakai sabuk pengaman Rp 250 ribu, melanggar lampu lalin Rp 250 ribu untuk mobil dan Rp 100 ribu untuk motor.
Kemudian, tidak pasang isyarat mogok Rp 500 ribu, pintu terbuka saat jalan Rp 250 ribu, perlengkapan mobil Rp 250 ribu, melanggar TNBK Rp 500 ribu, menggunakan handphone atau sms Rp 750 ribu, tidak memiliki spion atau klakson Rp 250 ribu untuk mobil dan motor, dan melanggar rambu lalin Rp 500 ribu.
Advertisement