Liputan6.com, Jakarta - Peraturan ganjil genap yang sudah dijalankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, selama tujuh bulan, berhasil menindak 7.260 pelanggar.
Peraturan pengganti 3 in 1 yang efektif diberlakukan sejak 30 Agustus 2016 ini, juga sudah dilakukan pengkajian dari beberapa aspek. Kajian itu seperti waktu perjalanan, penundaan, percepatan, volume arus lalu lintas, dan perpindahan moda pribadi ke angkutan umum.
Baca Juga
Dijelaskan Kasubdit Bin gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dari aspek penegakan hukum, juga sudah dilakukan. Baik dengan sistem tilang (represif tustical dan represif non yuristical).
"Penegakan hukum dengan tilang sebanyak 7.260, dan dengan tegoran 9.033 pelanggar," jelas Budiyanto, dalam keterangan resminya kepada Liputan6.com, Sabtu (1/4/2017).
Rincian barang bukti dari jumlah tilang sebanyak 7.260 pelanggar, selama 152 hari ini (30 Agustus 2016 sampai 31 Maret 2017) antara lain, 5.009 SIM, 2.250 STNK, dan 1 unit kendaraan bermotor.
"Perbandingan tilang tanggal 20 Maret sampai 24 Maret 2017, dan 27 Maret sampai 31 Maret 2017 mengalami penurunan 30 persen, yaitu 115 pelanggar berbanding 81 pelanggar," pungkasnya.
Advertisement