Putusan MA, Pesepeda Motor Bisa Kembali Lewat Jalan Thamrin

MA telah menerima permohonan Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar mengenai Pergub DKI Jakarta tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.

oleh Arief Aszhari diperbarui 09 Jan 2018, 12:12 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2018, 12:12 WIB
Rencana Penghapusan Larangan Motor Melintas Jalan Sudirman-Thamrin
Pengendara sepeda motor melintas di jalan MH.Thamrin - Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-Thamrin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini pengguna sepeda motor masih dilarang melewati jalur protokol, tepatnya dari Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Namun, pelarangan lalu lintas sepeda motor ini sebentar lagi bakal dicabut.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan dari Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Dengan demikian, MA membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014 yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansyah Hamid, Diki Iskandar," kata Ketua Majelis Hakim MA Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, dilansir News Liputan6.com, ditulis Selasa (8/1/2018).

Lanjut Irfan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dia mengatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang perubahan Pergub 195 Tahun 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000," kata Irfan.

Jangan Hanya Melarang, Perbaiki Transportasi Umum

Rencana Penghapusan Larangan Motor Melintas Jalan Sudirman-Thamrin
Plang pemberitahuan larangan sepeda motor melintas yang terpampang di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11). Anies meminta ada perubahan agar motor bisa difasilitasi di Jalan MH Thamrin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, saat Ahok masih menjabat, kembali direncanakan pembatasan lalu lintas sepeda motor. Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan, dengan berbagai faktor pendukungnya.

Saat ini, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi Pemprov DKI Jakarta sebelum penambahan wilayah pembatasan ini diberlakukan.

"Inisiasi mengatur motor itu cukup baik. Hanya, saya berpesan lakukanlah dengan bijaksana. Kalau motor mau dikurangi bus harus diperbanyak," kata Budi Karya di Kantornya, Kamis (24/8/2017).

Saat ini motor merupakan kendaraan andalan masyarakat DKI Jakarta. Namun, dirinya juga mengakui, sepeda motor menjadi salah satu sumber kemacetan di jalan raya.

Maka dari itu, pembatasan penggunaan motor di beberapa ruas jalan DKI Jakarta akan menimbulkan konflik di lapangan jika tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas publiknya.

"Jadi harus ada substitusi yang dilakukan oleh pemerintah daerahnya. Selama akan mengurangi kemacetan kita support," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya