Liputan6.com, Jakarta Cegah pungli dan truk overdimension atau overload, Kementerian Perhubungan menerapkan tilang elektronik (e-tilang) di semua jembatan timbang pada 15 Februari 2018 mendatang.
"Mulai 15 Februari kami akan kickoff untuk penggunaan modernisasi jembatan timbang. Setiap pelanggaran overload yang ada di jembatan timbang itu akan kita tindak dengan menggunakan sistem e-tilang," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi di konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jumat (19/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan hal ini dilakukan untuk mencegah adanya transaksi tunai yang dilakukan antara pengemudi dan petugas di jembatan timbang.
Adanya e-tilang ini, Budi memastikan tidak ada lagi transaksi bayar sidang atau bayar tilang yang diberikan kepada petugas perhubungan.
"Kalau ada pelanggaran tilang silahkan pengemudi membayar langsung menggunakan ATM atau dengan mesin EDC (Electronic Data Capture) di dalam jembatan timbang. Jadi tidak ada transaksi yang sifatnya cash. Uang langsung masuk ke kas negara," ujarnya.
Untuk diketahui, penerapan e-tilang rencananya dilakukan di semua jembatan timbang di Indonesia pada Februari mendatang. E-tilang ini akan diberlakukan pada 42 jembatan timbang di seluruh Indonesia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diterapkan di Seluruh Indonesia, Bagaimana Mekanisme E-Tilang?
Penerapan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas secara online, atau E-Tilang , sudah diberlakukan di beberapa kota besar di Indonesia. Menyusul, dalam beberapa waktu ke depan pelaksanaan E-Tilang juga bakal dilakukan secara menyeluruh di semua wilayah di Indonesia.
Penerapan E-Tilang ini dinilai ampuh untuk menanggulangi berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan dari penerapan tilang secara manual. Terbukti ketika hal tersebut diberlakukan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, angka pelanggaran serta kecelakaan menurun.
Lalu, bagaimana mekanisme E-Tilang tersebut?
Mengutip akun resmi NTMC Polri, mekanisme E-Tilang ini terbagi menjadi empat bagian:
1. Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima upaya penindakan berupa tilang2. Pelanggar yang ditilang mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA)3. Kode BRIVA ini digunakan pelanggar untuk membayar sistem E-tilang, setelah pelanggar membayar, secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah warna hijau, kalau belum bayar warnanya biru.4. Setelah denda dibayarkan, masyakat dapat mengambil barang bukti yang disita.
Lalu, apa perbedaan E-Tilang dengan tilang manual? Berikut perbandingannya: Tilang manual:
1. Masih terjadi saling adu argumentasi dan saling merasa benar, ada peluang terjadi pemerasan dan penyuapan.
2. Tidak mampu menindak secara simultan
3. Tidak memberi dampak efek jera
4. Tidak bisa terkoneksi secara online dengan sistem uji SIM dan sistem bagi kepentingan perpanjangan uji SIM.
Advertisement