Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan bersiap menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur untuk arah Jakarta mulai 12 Maret 2018 mendatang.
Perlu dipahami, penerapan ganjil-genap ini bukan dilakukan di jalur tol, melainkan hanya di pintu masuk. Nantinya, aturan baru ini akan dilakukan setiap Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Kecuali hari libur.
Advertisement
Baca Juga
Jika masyarakat khususnya pemilik mobil merasa terganggu sehingga menghambat mobilitas, maka tak perlu khawatir. Pasalnya, BPJT memberikan solusi.
Ya, pemerintah akan menyediakan bus Transjabodetabek Premium yang berlokasi di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur.
“Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dalam kondisi macet yang menimbulkan cost tinggi,” ungkap Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Bambang Prihartono dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2018).
Selain itu, agar tak perlu macet-macetan, masyarakat yang menggunakan bus tersebut juga bisa memarkirkan mobil di sekitar lokasi keberangkatan dengan tarif flat Rp 10 ribu per hari.
Mengurai Kemacetan
Penerapan sistem ganjil-genap ini bukan semata-mata hanya keisengan pemerintah. Sebaliknya, hal ini dilakukan guna mengurai kemacetan yang terjadi di ruas Cikampek arah Jakarta saat jam sibuk, yaitu sekitar 06.00-09.00 WIB
Hal ini pun disampaikan Bambang dengan maksud mengurai distribusi kendaraan di jalan tol yang selama ini kerap terjadi penumpukan, baik dari arah gerbang Tol Bekasi Barat maupun Bekasi Timur.
"Sehingga arus dari arah Cikampek ke Jakarta terganggu. Kalau itu pintu masuk terbagi rata di setiap pintu tol nanti terjadi peningkatan kecepatan," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement