Aturan Ganjil Genap Baru, Jadwal dan Rute Alternatif

Waktu penerapan sistem ganjil genap kali ini tidak seperti biasanya pada Senin-Jumat. Aturan ini dilakukan setiap hari, Senin-Minggu, dan pukul 6.00-21.00 WIB.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 01 Jul 2018, 06:10 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2018, 06:10 WIB
Ingat, Perluasan Sistem Ganjil Genap Diuji Coba 2 Juli 2018
Kendaraan melintas di Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Senin (25/6). Perluasan sistem ganjil genap ini akan diberlakukan selama 15 jam dalam sehari. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta akan terkena uji coba pemberlakuan aturan ganjil genap mulai 2-31 Juli 2018. Masa uji coba ini berkaitan dengan persiapan gelaran Asian Games 2018.

Yang menjadi perhatian, waktu penerapan aturan ganjil genap tidak seperti biasanya yang berlaku Senin-Jumat dan berlaku pada pukul 07.00-10.00 dan16.00-20.00 WIB.

Sebaliknya, aturan ganjil genap baru akan dilakukan setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu, dan pukul 6.00-21.00 WIB.

Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono, ganjil genap yang akan dilakukan mulai 1 Agustus hingga 2 September 2018 itu untuk menunjang mobilitas para atlet peserta Asian Games 2018.

“Karena mengikuti jadwal pertandingan ya,” ucap Bambang kepada Liputan6.com, Sabtu (30/6/2018).

Meski waktu penerapannya cukup panjang, maka masyarakat yang ingin melakukan perjalanan bisa saja beralih ke angkutan umum. Salah satunya bus TransJakarta.

 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Kendaraan yang Diperbolehkan Lewat

Meski diterapkan aturan ganjil genap, ternyata ada beberapa kendaraan yang boleh melintasi kawasan, antara lain:

1. Kendaraan pemimpin lembaga tinggi negara RI, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan KY.

2. Kendaraan pemimpin dan pejabat negara asing serta lembaga international yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat merah atau RI, kendaraan atlit dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang bertugas.

5. Kendaraan Ambulans yang mengangkut orang sakit.

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Mobil angkutan umum (Pelat Kuning).

8. Sepeda motor.

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut Uang (bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Rute Alternatif

Meski begitu, Budi menyatakan ada sejumlah rute alternatif yang bisa dilalui masyarakat:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Suprapto - Jalan Salemba Raya - Jalan Matraman - dan sekitar arah Timur.

2. Jalan Warung Jati Barat - Jalan Pejaten Raya - Jalan Pasar Minggu - Jalan Soepomo - Jalan Saharjo - dan sekitar arah Selatan.

3. Jalan RE Martadinata - Jalan Danau Sunter Barat - Jalan HBR Motik - Jalan Gunung Sahari - dan sekitar Utara.

4. Jalan RA Kartini - Jalan Ciputat Raya - dan sekitar arah Selatan.

5. Jalan Akses Tol Cikampek- Jalan Sutoyo - Jalan Dewi Sartika - dan sekitar arah Timur.

6. Jalan S Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng - dan sekitar arah Utara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya