Liputan6.com, Jakarta - Guna menekan defisit neraca perdagangan agar transaksi berjalan normal, dan menstabilkan nilai rupiah terhadap dolar, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah memberlakukan beberapa kebijakan. Salah satunya, dengan pembatasan impor mobil mewah di atas 3.000 cc.
Kebijakan ini sejatinya bakal berdampak pada perusahaan mobil mewah di Indonesia. Lalu, bagaimana dengan penguasa pasar roda empat di Tanah Air, Toyota?
Dijelaskan Rouli Sijabat, PR Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), dengan pembatasan impor ini bakal berimbas untuk beberapa model Toyota yang dipasarkan di dalam negeri, seperti Alphard dan Land Cruiser. Namun, jumlahnya memang tidak terlalu banyak, dan tidak seperti model yang disudah diproduksi secara lokal.
Advertisement
Baca Juga
"Toyota sebagai salah satu pemain di Tanah Air, mau tidak mau menyesuaikan strategi dengan peraturan yang ada. Saat ini, kami sedang mempelajari lebih lanjut terkait peraturan tersebut," jelas Rouli saat berbincang dengan wartawan di Singapura, Rabu (12/9).
Lanjut pria ramah ini, raksasa asal Jepang tersebut melihat peraturan pemerintah ini hanya sementara. Pasalnya, harus ada yang diprioritaskan terhadap isu naik turunnya dolar yang masih belum stabil, dan Toyota tetap mendukung peraturan yang diterapkan oleh pemerintah.
"Ada beberapa pertimbangan lain, namun jika pembatasan ini terlalu masif, bagaimana dengan negara lain. Kita membatasi impor, lalu untuk ekspor kita ke negara lain bagaimana (bermasalah atau tidak?). Semua masih dalam studi di internal kita, bukan hanya PT TAM dan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) saja, tapi juga PT Astra Daihatsu Motor (ADM)," tegasnya.
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Terlepas dari peraturan tersebut, Toyota berharap pemerintah bisa lebih mengetahui situasi ini dengan baik. "Karena kita lihat, ini hanya sementara," pungkasnya.
Untuk diketahui, pembatasan impor ini sendiri dilakukan dengan menaikan Pajak penghasilan (PPh) 22 yang sebelumnya 7,5 persen, kini meningkat menjadi 10 persen.
Selain PPh 22, bea masuk juga disamaratakan, sebesar 50 persen setelah sebelumnya dipatok 10 sampai 50 persen.
Selain tarif pajak yang disebutkan tersebut, pemerintah juga memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM antara 10 sampai 125 persen.
Dengan adanya rincian tarif itu, maka total biaya yang dikeluarkan apabila mengimpor mobil sebesar 190 persen dari harga mobil.
Advertisement