Ingat, Hari Ini Tarif Tol Terintegrasi JORR Sudah Resmi Berlaku

Peraturan tarif tol terintegrasi di ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) hari ini, (29/9/2018) sudah resmi berlaku.

oleh Arief Aszhari diperbarui 29 Sep 2018, 09:22 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2018, 09:22 WIB
Tarif tol integrasi JORR
Tarif tol integrasi JORR

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan tarif tol terintegrasi di ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) hari ini, (29/9/2018) sudah resmi berlaku. Dengan begitu, bagi pemilik kendaraan yang hendak menggunakan ruas tol ini dengan jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.

Sebab, perhitungan tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut.

Penerapan integrasi tarif tol ini bertujuan sebagai tahapan menuju transaksi tol menerus atau multilane free flow (MLFF) yang akan diberlakukan pada 2019.Dijelaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, penyamarataan tarif ini utamanya bertujuan meningkatkan standar pelayanan jalan tol, seperti kemantapan jalan, kecepatan tempuh, dan antrean transaksi tol. Untuk tahap sosialisasinya, bakal terus dilakukan sebelum peraturan resmi diberlakukan.

"Integrasi transaksi tol JORR bertujuan meningkatkan pelayanan dan mendukung sistem logistik nasional agar lebih efisien dan berdaya saing," kata Menteri Basuki dalam sebuah keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Sistem integrasi transaksi Tol JORR akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Kemudian, Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.

Setelah integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 km akan dikenakan satu tarif, yakni Rp 15 ribu untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama, yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30 ribu.

Saat ini, untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34 ribu, sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500. Dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol, yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19 ribu, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.

Namun, untuk pengguna jalan tol ruas Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren sebesar Rp 3 ribu untuk golongan I. Adapun ruas tol Ulujami-Pondok Aren yang menuju Ulujami dikenakan tarif Rp 15 ribu, atau naik Rp 2.500 dari yang saat ini sebesar Rp 12.500.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya