Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang sebelumnya berakahir 13 Oktober 2018 resmi diperpanjang. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, bakal diberlakukan kembali dari 15 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2018.
Namun, menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota tidak efektif. Sebab saat ini ada peningkatan drastis jumlah mobil dengan adanya perluasan aturan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Begitu ada rekayasa lalu lintas, jumlah mobilnya meningkat secara luar biasa. Rekayasa itu tidak lagi efektif," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku memegang data mengenai penjualan mobil bekas di Jakarta. Dia menyebut para pembeli mobil ingin memiliki nomor polisi ganjil ataupun genap.
Dengan begitu, pengendara dapat menggunakan pelat sesuai sistem ganjil-genap berlangsung. Padahal tujuan dari sistem ganjil genap merupakan adanya perubahan masyarakat agar memafaatkan kendaraan umum ketimbang pribadi.
"Ada yang menyebut di atas 15 persen kenaikan penjualannya," ujarnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Ruas Jalan Ganjil Genap
Ruas jalan yang terkena peraturan ganjil genap adalah:
a. Jalan Medan Merdeka Barat,
b. Jalan M.H. Thamrin,
c. Jalan Jenderal Sudirman,
d. sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS. Tubun),
e. Jalan Gatot Subroto,
f. Jalan H.R. Rasuna Said,
g. Jalan Jenderal M.T. Haryono,
h. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan,
i. Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Advertisement