HEADLINE: Tak Ada Lagi Tempat Bagi Perokok di Tengah Lalu Lintas Jalan Raya

652 pelanggar larangan merokok sambil berkendara dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI.

oleh Arief AszhariLiputan6.comDian Tami Kosasih diperbarui 05 Apr 2019, 00:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2019, 00:00 WIB
Merokok Sambil Naik Motor, Siap-siap Didenda Rp750 Ribu
Merokok sambil naik motor, siap-siap denda Rp750 ribu

Liputan6.com, Jakarta - Akhir Maret lalu, warganet dihebohkan dengan munculnya meme aturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. Melalui akun Instagram @dishubdiy, Jumat (29/3/2019) muncul meme pelarangan merokok sambil berkendara.

Yang membuat lebih heboh, tertera besaran denda yang menyertai pelanggaran tersebut. Tak tanggung-tanggung, dendanya sebesar Rp750 ribu.

Belum reda kehebohan itu, di awal minggu ada berita yang terkait dengan larangan merokok bagi pengendara kendaraan bermotor. Kepolisian bergerak cepat menegakkan hukum.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir seperti disitat dalam akun NTMC Polri, ditulis Selasa (2/4/2019).

Lanjutnya, jumlah pengendara yang ditilang itu dihitung sejak diberlakukan aturan tersebut. Penindakan tilang itu dilakukan oleh polisi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan.

"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Payung Hukum

Jangan merokok sambil menyetir motor
Pesan yang diunggah dalam akun instagram agar pengendara motor tidak merokok sambil nyetir (rifatdrivelabs)

Payung hukum terkait pelarangan merokok saat berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Larangan merokok secara spesifik diatur Pasal 6 huruf C yang berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Peraturan tersebut menegaskan aturan yang sudah ada. Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada pasal yang menjadi pedoman peraturan menteri tersebut. Pada pasal 106 UU No 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

"Kalau ditanya aturan merokok di PM Nomor 12 itu, hanya menegaskan salah satu konsentrasi keselamatan pengemudi sepeda motor untuk angkutan umum. Pada pasal 6, disebutkan pengemudi saat membawa penumpang dilarang mengemudikan kendaraan sambil merokok karena mengganggu kenyamanan dan konsentrasi pengemudi," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/4/2019).

Kompol Nasir melanjutkan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106, kegiatan yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudi itu banyak faktornya.

Artinya, pengemudi mobil atau motor tidak dibenarkan melakukan sesuatu yang mengganggu konsentrasi, seperti sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, serta minum yang mengandung alkohol dan mengonsumsi obat-obatan, termasuk merokok dan mendengarkan musik.

"Aktivitas lain yang ditegaskan dalam PM Nomor 12 itu dilarang merokok. Itu kan kegiatan lain di luar mengemudi. Tapi, jika ditanya apakah ada kegiatan lain yang merusak konsentrasi, ada banyak seperti mengobrol, makan, atau memasang baju. Kan ada tuh, sambil naik motor pasang dasi," tegasnya.


Risiko Kecelakaan

Tak jauh berbeda dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, penggiat keselamatan berlalu lintas juga setuju dengan aturan dan penegakan hukum larangan merokok saat berkendara.

"Sebenarnya aturan (larangan merokok) itu sudah ada di UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sekarang ada Peraturan Menteri Perhubungan yang diperuntukkan untuk ojek online. Jadi peraturan merokok (sebenarnya) berlaku untuk semua kendaraan bermotor," kata pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu kepada Liputan6.com, Kamis (4/4/2019).

Dilihat dari sisi keselamatan, Jusri Pulubuhu menegaskan merokok sambil berkendara dapat mengganggu konsentrasi karena harus melakukan dua pekerjaan fisik secara bersamaan.

"Yang namanya aktivitas selain mengemudi itu akan memberikan peluang berkurangnya konsentrasi. Kalau kurang konsentrasi saat mengoperasikan kendaraan di jalan berpotensi besar mengalami kecelakaan yang akan merugikan pengendara dan pengguna jalan lain," ujar Jusri.

Karena itu, Jusri mengaku sangat setuju dengan peraturan terkait larangan merokok saat mengemudi.

Hal senada disampaikan oleh instruktur Rifat Drive Labs, Eko Supriyono. Menurutnya, merokok atau bermain handphone sambil menyetir sama bahayanya.

"Kalau sambil merokok, pegangan grip-nya ini enggak benar, pegang sembarangan. Ketika misalnya depan dia rem mendadak, otomatis dia akan rem mendadak juga, dan tangan yang pegang rokok itu belum tentu kencang (pegang grip), pasti akan lepas dan nyerosot," papar Eko saat dihubungi Liputan6.com

Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu
Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu. (Liputan6.com/Triyasni)

Angka Kecelakaan Akibat Kelalaian Pengendara

Angka kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan di 2018. Tercatat sebanyak 103.672 kasus. Berbeda dengan 2017 yang mencapai 101.022 kasus.

Faktor kelalaian pengendara menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan lalu lintas dengan 33 persen. Masalah jalan dan cuaca juga mempengaruhi dengan masing-masing sebesar 29,7 persen.

"Sepeda motor terlibat dalam 73 persen lakalantas sepanjang tahun 2018," jelas Kapolri Jendral Tito Karnavian, Kamis (27/12/2018).

Sebagian besar korban tewas dari kecelakaan lalu lintas berprofesi sebagai karyawan swasta, wiraswasta, dan pelajar.

Lebih lanjut, jumlah tilang dan teguran di 2018 terbilang menurun dibanding tahun 2017.

"Jumlah tilang di 2018 sebanyak 7.107.992, sedangkan pada 2017 sebanyak 7.456.913 penindakan. Teguran pada tahun 2018 sebanyak 3.350.456 sementara tahun 2017 sebanyak 3.620.393," kata Tito.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan kepada Liputan6.com saat dihubungi, Selasa (4/4/2019), persentase laka lantas terkait hilangnya konsentrasi itu besar dari total kecelakaan selama 2018.

"Untuk kecelakaan sendiri sebagian besar karena hilang konsentrasi, misalkan ngantuk, lelah, atau penggunaan alat elektronik (handphone)," ujar Kompol Muhammad Nasir.


Ancaman Bara Rokok

Bagi Artur, seorang perokok aktif yang setiap hari beraktivitas dengan mengendarai sepeda motor, merokok sambil mengendarai motor tidaklah mengurangi konsentrasinya melaju.

Baginya, kedua pekerjaan itu bisa dilakukan bersamaan. "Tapi tetap lihat kiri kanan juga kalau berkendara," ujarnya kepada Liputan6.com. Asap yang menerpa wajah atau matanya dianggapnya tidak mengganggu.

Tapi ia tidak menampik bila abu dan bara rokok bisa beterbangan ke mana-mana dan berbahaya. Bukan bagi dirinya, tapi juga untuk orang lain. "Makanya kalau berkendara sambil merokok, jalannya pelan-pelan."

Kerugian yang dihasilkan dari merokok sambil berkendara tidak saja menyangkut masalah konsentrasi. Beberapa kasus sudah membuktikan berbahayanya merokok sambil berkendara. Sering tanpa sadar bara bahkan puntung rokok yang dibuang sembarangan menerpa orang lain di sekitar pengendara tersebut.

Pada September 2018 lalu, beredar unggahan foto yang memperlihatkan seorang anak menjadi korbannya. Anak tersebut terkena panasnya bara rokok di sekitar daerah mata. Akibatnya, kulit di bagian bawah kanan melepuh. Beruntung, bara tersebut tak merusak penglihatan dan masa depannya.

FB Rendhy Moulana
Seorang pengendara terkena bara rokok akibat pengendara lain yang merokok sambil nyetir (FB Rendhy Moulana Agusta)

Tak hanya anak, orang dewasa pun berpotensi untuk menjadi korban dari bara rokok. Rendhy Moulana Agusta pernah merasakan keegoisan pengendara motor.

Dalam akun Facebook-nya, 2017, ia pernah mengunggah sebuah foto dengan satu matanya yang ditutup perban, dengan keterangan foto: "Terima kasih buat pengendara motor yg hobi ngerokok sambil bawa motor, bara api rokok lo bikin orang bahaya. Self reminder, mending pake helm fullface + masker sekalian"


Serangan Berbahaya Asap Rokok

Dukungan atas penegakan aturan ini datang dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI). Wakil dari PDPI mengatakan bahwa apa pun kegiatannya sebaiknya tidak dilakukan sambil merokok. Entah itu sambil mengendarai motor maupun mobil, perilaku tidak merokok itu lebih baik bagi kesehatan seseorang.

"Mau dia sambil mengemudi ataupun tidak, bagi kami dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia kebiasaan merokok itu harus berhenti atau setop merokok. Itu yang terpenting," kata Ketua PDPI Dr dr Agus Dwi Susanto, SpP(K).

"Jadi, mau sambil naik motor atau santai-santai lebih baik tidak merokok," lanjut Agus saat dihubungi Health-Liputan6.com Kamis (4/4/2019).

Dokter RSCM FKUI Lisagita Andayani pun turut menyatakan dukungannya terhadap peraturan ini.

“Bagus sekali. Ada bahaya yang ditimbulkan saat merokok sambil berkendara. Contohnya bahaya jika hal tersebut dilakukan dekat bahan yang dapat meledak. Asapnya dapat terhisap dan membuat polusi lingkungan” kata Dr Gitalisa saat ditanyai melalui telepon.

Menurut Dr Gitalisa, peraturan ini memberikan dampak positif pada kesehatan secara keseluruhan, seperti penurunan risiko penyakit kanker dan paru-paru.


10 Penyakit yang Disebabkan Rokok

Berhenti Merokok
Ilustrasi Foto Stop atau Berhenti Merokok (iStockphoto)

Merokok memberi pengaruh negatif dalam setiap aspek kesehatan. Merokok tidak hanya memberikan efek terhadap perokok tetapi juga orang-orang di sekitar perokok. Selain itu, efek negatif ini berdampak pada kesehatan dalam jangka panjang.

Pada tahun 1964, ahli bedah umum Amerika Serikat menyatakan bahwa merokok dapat menyebabkan kanker paru-paru. Saat ini telah diketahui bahwa merokok ternyata juga menimbulkan berbagai macam penyakit berbahaya. Melansir dari lung.org, berikut adalah alasan mengapa Anda harus berhenti merokok:

1. Mata Buta

Merokok meningkatkan penyebab degenerasi macula. Hal ini akan menyebabkan kebutaan pada lansia diatas umur 65 tahun.

2. Diabetes tipe 2

Merokok merupakan salah satu penyebab diabetes tipe 2. Merokok akan meningkatkan resiko komplikasi dari penyakit ini termasuk masalah peredaran darah ke kaki yang tidak lancar. Hal ini dapat menyebabkan infeksi yang berujung kaki harus diamputasi.

3. Impotensi

Fungsi seksual laki-laki terpengaruh saat Anda merokok. Rokok menyebabkan penyempitan pembuluh darah ke seluruh badan termasuk alat reproduksi.

4. Hamil di luar kandungan

Hamil di luar kandungan sangatlah berbahaya. Hal ini akan membuat perempuan yang hamil berada dalam situasi mematikan.

5. Patah tulang panggul

Kesehatan tulang perokok akan menurun jauh lebih cepat dibandingkan bukan perokok. Salah satunya patah tulang pinggul. Hal ini akan menempatkan perokok dalam posisi berbahaya

6. Kanker Usus besar

Salah satu penyebab kanker ini adalah karena merokok. Kandungan di dalam rokok meningkatkan resiko perkembangan kanker jenis ini.

7. Artritis reumatoid

Artritis reumatoid adalah penyakit inflamasi kronis yang biasanya terjadi pada perempuan yang mempengaruhi tangan dan kaki. Merokok adalah salah satu penyebabnya. Selain itu, rokok memicu resiko terkena penyakit ini pada usia muda.

8. Bibir sumbing

Hal ini biasanya terjadi ketika mulut bayi tidak berkembang secara sempurna pada waktu kehamilan. Perempuan yang merokok selama kehamilan memiliki kemungkinan lebih besar untuk mengalami hal ini.

9. Masalah kesuburan

Merokok dapat mempengaruhi kemampuan untuk hamil. Hal ini menurunkan kesuburan pada perempuan dan menyebabkan masalah lain selama kehamilan.

10. Infeksi gusi

Merokok meningkatkan kemungkinan untuk kehilangan gigi. Merokok mernyebabkan infeksi gusi yang akhirnya menyebabkan tulang yang menyokong gigi. Inilah yang menjadi penyebab kehilangan gigi pada orang dewasa.

 

Penulis: Khairuni Cesario

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya