Jangan Salah, Ini Batas Maksimal Berkendara di Jalan Tol

Jalan tol merupakan jalur yang banyak digunakan oleh pengendara kendaraan roda empat untuk bepergian ke suatu wilayah atau kota.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 08 Jul 2019, 05:05 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2019, 05:05 WIB
Mengantuk saat nyetir (iStock)
Ilustrasi mengantuk saat mengemudi. (Foto: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Jalan tol merupakan jalur yang banyak digunakan oleh pengendara kendaraan roda empat untuk bepergian ke suatu wilayah atau kota. Menjadi jalan berbayar di Indonesia, pengendara bisa lebih cepat mencapai tujuan karena tak ada lampu lalu lintas dan kendaraan roda dua.

Selain harus memperhatikan kondisi kendaraan, pengendara diimbau untuk selalu memperhatikan batas waktu berkendara di jalan tol.

Hal itu tak terlepas dari kemungkinan kecelakaan karena kondisi fisik lelah. Meski demikian, tak banyak yang tahu bila batas waktu berkendara ini sangat penting diperhatikan pengendara.

Seperti dilansir Garda Oto, pengendara sebaiknya istirahat setelah menempuh 3-4 jam perjalanan, untuk mengembalikan stamina dan fokus saat berkendara.

Memaksa berkendara saat kondisi tubuh lelah ataupun mengantuk sangat berbahaya saat berkendar di jalan tol. Selain masalah kesehatan bagi pengendara, kondisi mobil juga perlu diperhatikan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Gunakan Rest Area

Kerusakan mungkin saja terjadi ketika mobil dipacu tanpa jeda. Salah satu yang sering dialami ialah overheat atau mogok karena masalah pada komponen pendukung.

Karena itu, sebaiknya pengendara selalu memanfaatkan rest area yang tersedia untuk mengistirahatkan diri dan kendaraan yang digunakan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya